Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa?

Peranan Lembaga Adat Desa (LAD) memang sudah tidak diragukan lagi. Desa membutuhkan pengurus Lembaga Adat Desa. Tapi pertanyaannya adalah apa saja tugas pokok dan fungsi dari Pengurus Lembaga Adat Desa itu? Dan apa dasar hukum-Nya?

Tugas Lembaga Adat Desa, Fungsi Lembaga Adat Desa, Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa, Sebutkan Peran/Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa
Gambar Infografis : Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa

Nah, pembahasan kali ini akan fokus menjawab pertanyaan-pertanyaan pokok berikut ini:

  1. Apa Tugas Lembaga Adat Desa?
  2. Apa Fungsi Lembaga Adat Desa?
  3. Apa Dasar Hukum-Nya?

Apa Tugas Lembaga Adat Desa?

Tugas Pengurus Lembaga Adat Desa adalah membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

Peran/Tugas Lembaga Adat Desa tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Baca juga : TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

Apa Fungsi Lembaga Adat Desa?

Dalam menjalankan tugasnya, pengurus Lembaga Adat Desa memiliki fungsi-fungsi, antara lain:

  • Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
  • Melestarikan hak ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
  • Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
  • Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  • Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  • Mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Adat Desa lainnya.
[info title="Keterangan :" icon="info-circle"]Terkait penjelasan fungsi Lembaga Adat Desa tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.[/info]

Apa Dasar Hukum-Nya?

Dasar hukum terkait tugas dan fungsi dari pengurus Lembaga Adat Desa ini dijabarkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Lebih lanjut, silahkan pelajari melalui link tersebut.

Semoga bermanfaat sobat di Desa/Gampong/Kampung.

Baca juga : SK PENGURUS LEMBAGA ADAT DESA
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa?. Konten tersebut mengulas tentang Tugas Lembaga Adat Desa, Fungsi Lembaga Adat Desa, Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa, Sebutkan Peran/Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget