#Tupoksi Kasi Kesejahteraan Desa - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari Kasi Kesra terbaru ini?
Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah beberapa kali melakukan penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.
Dasar Hukum
Dasar hukum Tugas dan fungsi Kasi Kesra Desa adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
#Tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta kewenangan Kasi Kesra Desa |
Apa saja Tupoksi dari Kasi Kesra sesuai regulasi-regulasi dalam UU, PP maupun Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.
Baca juga: Buku Kasi Kesejahteraan
Baca juga: Buku Kasi Kesejahteraan
Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kasi Kesejahteraan biasa disingkat atau diakronimkan dengan frasa 'kasi kesra'. Atau juga dengan kalimat lain bahwa kepanjangan kasi kesra adalah Kepala Seksi Kesejahteraan.
Artikel ini tidak membahas Kasi Kesejahteraan Sosial di Kelurahan, tapi membahas Kasi Kesra dan tugasnya di instansi Pemerintahan Desa.
Artikel ini tidak membahas Kasi Kesejahteraan Sosial di Kelurahan, tapi membahas Kasi Kesra dan tugasnya di instansi Pemerintahan Desa.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
Lihat Juga :
Tugas
Apa saja tugas-tugas Kasi Kesra Desa? Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain tugas tersebut, Kasi Kesra juga bertugas :
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi
Apa saja fungsi-fungsi Kasi Kesra Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Kesra memiliki fungsi:
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
- pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
- tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Kesra Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dan dalam melaksanakan tugas, Kasi Kesra berhak:
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
- Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Tambahan
Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Seksi Kesra juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.
Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kasi Kesra Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Lihat Juga : Download Contoh SK Kasi Kesra Desa Terbaru
Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kasi Kesra Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Lihat Juga : Download Contoh SK Kasi Kesra Desa Terbaru
Referensi
Artikel ini diolah dari:
- UU No. 6/2014 tentang Desa
- PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa terbaru. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa, khususnya yang menjabat sebagai Kasi Kesra Desa. #TupoksiKasiKesra #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com
Bagaimana Menurut Sobat Desa?
Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat* (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar