DAFTAR ISI:
- Pengertian Kepala Desa
- Pengertian Bakal Calon Kepala Desa
- Pengertian Calon Kepala Desa
- Pengertian Calon Kepala Desa Terpilih
- Sebutan Lain Kepala Desa
- Tugas Kepala Desa
- Fungsi Kepala Desa
- Wewenang Kepala Desa
- Hak Kepala Desa
- Kewajiban Kepala Desa
- Peraturan-Peraturan Terkait Kepala Desa
Pengertian Kepala Desa
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Pertanyaan-nya adalah apa bedanya Kepala Desa, Calon Kepala Desa, Bakal Calon Kepala Desa, dan Calon Kepala Desa Terpilih?
Berikut ini penjelasannya...
Pengertian Bakal Calon Kepala Desa
Bakal Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia yang telah mendaftarkan diri dalam pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan. Biasanya disingkat “Bacakades”.Pengertian Calon Kepala Desa
Calon Kepala Desa adalah bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih. Biasa disingkat “Cakades”.Pengertian Calon Kepala Desa Terpilih
Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan jumlah suara terbanyak yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.Sebutan Lain Kepala Desa
- Geuchik atau Keuchik (di Aceh);
- Perbekel (di Bali);
- Wali Nagari (di Sumatera Barat);
- Kuwu (di Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, dan Indramayu);
- Hukum Tua (di Sulawesi Utara);
- Pambakal (di Kalimantan Selatan);
- Lurah.
Tugas Kepala Desa
Apa saja tugas dari Kepala Desa secara umum?
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
- melaksanakan Pembangunan Desa;
- pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
- pemberdayaan masyarakat Desa.
#Tupoksi Kepala Desa sesuai UU No 6 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan lainnya |
Apa saja Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa?
- menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes);
- mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
- menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Fungsi Kepala Desa
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
- Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa
- Tugas BPD
- Tugas Kader Teknik Desa
- Tugas Panitia Pilkades
- Tugas Satlinmas
- Tugas Tim Verifikasi RKP Desa
- Tugas Tim Penyusun RKP Desa
- Tugas Badan Amil Zakat
- Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa
Wewenang Kepala Desa
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
- menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
- menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
- menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
- menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Kepala Desa
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
- Tugas Operator Desa dan Contoh SK-nya terbaru
Kewajiban Kepala Desa
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Kepala Desa bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
Peraturan-Peraturan Terkait Kepala Desa
- UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 3 Tahun 2024
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Secara tupoksi, Kepala Desa yang sukses memimpin pemerintahan Desa adalah Kepala Desa yang mampu mengfungsikan tupoksi perangkat desanya, bukannya bersikap sewenang-wenang. Bukankah dengan difungsikan-Nya jabatan perangkat Desa itu mempermudah tugas dan fungsi Kepala Desa. Bukankah kesewenang-wenangan melahirkan penyalahgunaan kewenangan?
Penulis | : MULIATI, S.Pd |
Editor | : LAODE MUHAMAD FIIL MUDAWAT |