Topik: "Peraturan"

Di tengah maraknya berita tentang kasus Pungli yang meresahkan masyarakat Desa, penting untuk memahami dengan jelas apa yang termasuk pungutan yang DIPERBOLEHKAN (sah) dan apa yang tergolong sebagai PUNGLI. Apakah semua pungutan Desa diperbolehkan? Bagaimana cara membedakannya?

Artikel ini akan membahas semua aspek tersebut, memberikan panduan lengkap tentang apa yang seharusnya dipungut sesuai aturan dan bagaimana melaporkan Pungli jika terjadi.

Sebelumnya Kami telah memposting Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Desa (SK PLT Sekdes SK PLT Sekdes adalah Keputusan Kepala Desa dalam rangka menetapkan unsur Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan untuk dapat bertindak sebagai Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugas rutin dari Sekretaris Desa Definitif yang berhalangan tetap.). Namun kali ini Kami akan mengulas dan membagikan contoh format terbaru SK Sekretaris Desa (Sekdes) Definitif (Non PNS). Semoga ini kabar baik buat sobat desa yang sedang mencari atau memerlukan contoh format SK pengangkatan Sekdes terbaru dalam bentuk Microsoft Word (doc) dan PDF.

www.formatadministrasidesa.com - Pernahkah Sobat Desa mendengar tentang SK PLT Sekdes dan bertanya-tanya kapan serta mengapa dokumen ini dibutuhkan? Dokumen ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelancaran pemerintahan desa, terutama saat terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa.

Dalam artikel ini, kami tidak hanya akan menjawab pertanyaan tersebut, tetapi juga menyediakan contoh SK Plt Sekdes terbaru yang bisa Sobat Desa download dengan mudah. Format yang tersedia mencakup Doc dan PDF, sehingga Sobat Desa dapat memilih sesuai kebutuhan. Pastikan untuk membaca sampai akhir agar tidak ketinggalan informasi penting ini!

Contoh SK Badan Amil Zakat Desa 2023 - Tugas Amil Zakat/Pengurus Zakat - Kewajiban membayar zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap orang muslim dan Badan Usaha yang dimiliki orang Islam yang berkecukupan dan mampu sesuai dengan syariat islam. Karena itu demi kelancaran pemungutan dan pendistribusian zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, maka Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan di Desa dapat membentuk/mengangkat beberapa orang warga desa untuk diangkat menjadi Pengurus Badan Amil Zakat di Desa melalui SK Badan Amil Zakat yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

DAFTAR ISI KADER TEKNIK DESA | SANG LOKOMOTIF PEMBANGUNAN DESA:


  • A. Apa dan Siapa itu Kader Teknik Desa?
  • 1. Makna Kader
  • 2. Makna Kader Desa
  • 3. Makna Kader Teknik Desa
  • B. Apa saja Tugas Kader Teknik Desa?
  • C. Berapa Gaji/Honor Kader Teknik di Desa?
  • D. SK Kader Teknik Desa
  • 1. Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa
  • 1.1. Berdasarkan Perka LKPP No. 13 Tahun 2013
  • 1.2. Berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014
  • 1.3. Berdasarkan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2015
  • 2. Dasar Hukum Bentuk Penyusunan SK Kader Teknik Desa
  • 3. Contoh Redaksi SK Kader Teknik Desa
  • 4. Download Contoh Format SK Kader Teknik Desa
  • E. Buku dan Pelatihan Kader Teknik Desa (Rekomendasi)



  • Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan DesaArtikel ini adalah jawaban atas beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para Sobat Desa yang meminta Kami untuk menjawab :
    • Apa dan Siapa itu Kader Teknik Desa?
    • Apa saja Tugas Kader Teknik Desa?
    • Berapa Gaji/Honor Kader Teknik Desa?
    • Bagaimana bentuk Contoh Format SK Kader Teknik Desa?
    • Apakah ada contoh format SK Kader Teknik dalam bentuk file pdf maupun word (doc)?
    • Apa dasar hukum pembentukan Kader Teknik di Desa?
    • Apa dasar hukum bentuk penyusunan SK Kader Teknis Desa?
    • Apakah ada buku/petunjuk teknis (Juknis) resmi dari Pemerintah yang membahas soal Kader Teknik di Desa?
    Kami akui bahwa sebelumnya artikel ini berjudul "Contoh Format Terbaru SK Pengangkatan Kader Teknik (Teknis) Desa". Karena beberapa pertimbangan, maka Kami harus mengubah judul dengan topik yang agak luas. Dengan kata lain, jika sebelumnya di artikel ini Kami hanya sekedar membahas contoh SK Kader Teknik Desa. Namun dalam versi update ini, Kami sudah mengembangkan beberapa topik lain seperti Pengertian, Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), Honor/Gaji, Buku/Juknis, Pelatihan dan contoh SK Kader Teknik di Desa.

    Selain itu, Kami juga baru-baru ini mendapat inspirasi setelah mengunjungi salah satu destinasi wisata. Dari berbagai hal itulah, sehingga artikel ini mengalami perubahan/update.

    Kader Teknik Desa, Sang Lokomotif Pembangunan Desa
    Gambar Ilustrasi : Kader Teknik Desa, Sang Lokomotif Pembangunan Desa


    Oke mari kita ulas bersama step by step. Untuk memudahkan membaca artikel ini, Kami sarankan Anda menggunakan daftar isi (sitemap) otomatis.

    A. Apa dan Siapa itu Kader Teknik Desa?

    Ada 3 (tiga) suku kata kunci penting tentang itu, yakni : 

    1. Makna Kader

    Makna kata 'kader' sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, adalah : 
    Kader adalah orang yang dibentuk atau diangkat untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakkan organisasi mewujudkan visi misi organisasi-nya. 
    Cek juga : Contoh Visi Misi Calon Kepala Desa

    2. Makna Kader Desa

    Dalam konteks desa, Kader Desa adalah : 
    Kader Desa adalah “Orang Kunci“ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.
    Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya sebagai kepala desa, anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Kader Pembangunan Desa (Kader Teknik Desa), tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; pengurus/anggota kelompok tani; pengurus/anggota kelompok nelayan; pengurus/anggota kelompok perajin; pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader Desa dapat berasal dari kaum perempuan dan laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, kaum muda maupun anak-anak.


    Konsisten dengan mandat UU Desa, keberadaan kader desa yang berasal dari warga desa itu sendiri berkewajiban untuk melakukan “upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa”.

    3. Makna Kader Teknik Desa

    Kader Teknik Desa merupakan tenaga ahli dibidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga/masyarakat desaKader Teknik Desa adalah “Orang Kunci“ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama dalam bidang pembangunan infrastruktur pedesaan.
    Dengan kata lain, Kader Teknis Desa adalah lokomotif pembangunan desa. Istilah lain untuk menyebut Kader Teknik di Desa adalah "Kader Teknis Desa", "Kader Pembangunan Desa", "Perencana Kegiatan Infrastruktur Desa", "Tim Verifikasi Kegiatan Infrastruktur Desa", atau sebutan lainnya.

    Para Kader Teknis (KT) Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa, khususnya menyangkut teknik konstruksi di desa dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan desa. Mereka adalah orang-orang yang dianggap mampu memberikan kontribusi nyata di sektor infrastruktur pedesaan yang diangkat oleh Kepala Desa. (LIHAT : SK Kader Teknik Desa).

    Ini hampir mirip dengan KPMD, hanya bedanya KT di desa lebih fokus pada bidang pembangunan desa. Sedangkan KPMD lebih fokus pada bidang pemberdayaan desa. Kedua-duanya saling bersinergi. Meskipun sekali lagi, bahwa kader-kader desa tidak sebatas Kader Teknik dan KPMD sebagaimana sudah Kami jelaskan sebelumnya.

    Dalam pengamatan kami di beberapa desa yang ada, terdapat 2 (dua) model peran dan posisi kader teknik di desa, diantaranya: 
    • Sebagian desa memasukkan kader teknik dalam struktur keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa (TPBJ) atau sebutan lain.
    • Sebagian desa lainnya memilih menempatkan Kader teknik diluar struktur keanggotaan TPK/TPBJ atau sebutan lain. Namun demikian, untuk perencanaan dan pemeriksaan pekerjaan fisik, TPK dibantu oleh kader teknik yang telah diangkat oleh Kepala Desa. Ini hanya soal tidak dimasukkan saja dalam Struktur TPK.

    B. Apa saja Tugas Kader Teknik Desa?

    Kader Teknik Desa memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) diantaranya:
    • membantu Pemerintah Desa dalam merencanakan program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur desa
    • membantu melaksanakan program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur desa
    • melakukan verifikasi/pemeriksaan dan pengawasan atas rencana maupun realisasi  program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur desa
    Contoh tugas-tugas dari Kader Teknik yang biasa ditemui seperti :
    • mempersiapkan/menyusun/membuat desain gambar rencana teknik kegiatan maupun gambar purna laksana
    • melakukan analisa perhitungan volume pekerjaan fisik, 
    • menyusun rencana anggaran biaya (RAB) bidang pembangunan infrastruktur desa
    • dapat menjadi anggota TPK/TPBJ untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur desa/sarana dan prasarana di Desa
    • dapat menjadi anggota Tim verifikasi RPJM Desa untuk membantu melakukan verifikasi/pemeriksaan rencana program/kegiatan di desa
    • membantu melakukan pemeriksaan (verifikasi) atas dokumen RKP Desa yang berkaitan dengan bidang infrastruktur pedesaan
    • membantu Pemerintah Desa melakukan pemeriksaan (verifikasi) dan pengawasan lapangan atas hasil kegiatan/pekerjaan dari tahap perkembangan sampai pada tahap akhir kegiatan.
    • dan lain-lain
    contoh lembar kerja gambar rencana yang dibuat oleh kader teknik desa
    Contoh lembar kerja gambar rencana yang dibuat oleh kader teknik desa

    Kader Teknik sangat berperan penting  di desa, khususnya menyangkut pekerjaan tidak sederhana. Pekerjaan tidak sederhana yang dimaksud adalah kegiatan/pekerjaan yang hanya dapat dikerjakan oleh ahli-Nya. Seperti pekerjaan teknik infrastruktur tentu membutuhkan tenaga ahli. Mengenai dasar pembentukan-Nya, LIHAT : Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa.

    C. Berapa Gaji/Honor Kader Teknik di Desa?

    Berapa sih honor atau gaji yang diterima oleh Kader Teknik Desa? Sebelum menjawab itu, ada beberapa pertanyaan turunan lain seperti : Apakah gaji/honor yang mereka terima sebagai Kader Teknik atau jabatan lainnya di Desa? Lalu dengan sumber dana apa mereka dapat diberikan honor atau gaji?

    Sejauh yang Kami tahu, Kader Teknik di Desa tidak menerima gaji, tapi dapat menerima honorarium/tunjangan. Karena jelas pengertian "gaji" dan "honor" itu berbeda. Perbedaan itu tidak akan Kami bahas disini, sudah banyak website yang membahas itu. 

    Aturan mengenai besaran Honor Kader Teknik Desa tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) maupun Permendagri. Karena itulah menurut Kami. Penjelasan secara teknis mengenai berapa standar honor yang mereka terima ini sebenarnya dapat diatur melalui Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Bupati (Perbup) maupun melalui Peraturan di Desa. 

    Lazimnya, honor yang didapat oleh Kader Teknik di Desa berkaitan dengan kedudukannya dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa atau sebutan lain.

    Namun ada juga beberapa desa, Kader Teknis-Nya menerima honor dari posisi atau kedudukannya diluar struktur keanggotaan TPK/TPBJ seperti yang sudah kami jelaskan pada bagian sebelumnya (Lihat : Makna Kader Teknik Desa). Dan biasanya dalam ditugaskan dalam pekerjaan perencanaan pembangunan infrastruktur tertentu di desa, seperti pembuatan RAB dan Desain Gambar Rencana Kegiatan atau EDD. Dasar dari pengerjaan dokumen-dokumen tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK).


    Sumber anggaran honor kader teknis dapat berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), atau sumber dana lainnya yang sah.

    D. SK Kader Teknik Desa

    SK Kader Teknik Desa adalah salah satu Surat Keputusan Kepala Desa dalam rangka mengangkat, membentuk atau menunjuk kader-kader teknik pembangunan di desa. Pengangkatan, pembentukan atau penunjukan kader teknik ini tidak lepas dari pertimbangan demi tercapainya proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang baik. desain perencanaan bidang pembangunan di desa. 

    1. Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa

    1.1. Berdasarkan Perka LKPP No. 13 Tahun 2013

    Menurut Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Pada huruf A poin 1 dan 2 Lampiran Bab II Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola berbunyi :
    Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan. (Poin 1)
    Dan :
    Khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi  yang membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan cara Swakelola. (Poin 2)

    1.2. Berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014

    Pembentukan kader teknik atau kader pembangunan di desa juga disinggung dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. 

    Ada 3 (tiga) hal poin penting yang diatur dalam Permendagri 114/2014 berkaitan dengan perlu dibentuknya Kader Teknik Desa
    • Dalam hal Perencanaan Desa
    • Dalam hal pelaksanaan Pembangunan Desa
    • Dalam hal pemeriksaan (verifikasi) dan pemeliharaan sarana/prasarana desa
    Dalam hal verifikasi (pemeriksaan) rencana kegiatan dalam RPJM Desa (misalnya) diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2). Berikut penjelasannya :

    Pasal 32 ayat (1) berbunyi :
    Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
    a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
    b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
    c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

    Dan pada Pasal 32 ayat (2) berbunyi:
    Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
    Dalam hal perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan dalam RKP Desa dan DPA APBDes, Kader Teknik dapat ditugaskan untuk kegiatan tertentu yang membutuhkan keahlian bidang teknik konstruksi/infrastruktur pedesaan. Dalam Permendagri 114/2014 juga disinggung bagaimana peran dan tugasnya di desa, khususnya pada Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3).

    Ayat (2) :
    Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Ayat (3) :
    Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional.

    Sedangkan dalam hal pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa, Kader Teknik Desa juga dapat memiliki andil. Seperti dalam Pasal 73 ayat (1)-(4) Permendagri 114/2014 dengan jelas dikatakan. 

    Ayat 1:
    Kepala Desa mengoordinasikan  pemeriksaan  tahap  perkembangan  dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.
    Ayat (2):
    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
    Ayat (3):
    Dalam rangka penyediaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli yang berasal dari masyarakat Desa.
    Namun jika tidak ada warga/masyarakat desa yang dianggap mampu dalam bidang pembangunan infrastruktur, maka?


    Ayat (4):
    Dalam hal tidak tersedia tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Desa meminta bantuan kepada bupati/walikota melalui camat perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping profesional.

    1.3. Berdasarkan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2015

    Dalam pembentukan para calon-calon kader teknik/kader pembangunan di desa, Para Pendamping Desa diberikan tugas, salah satunya :
    melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru. (Pasal 12 huruf e, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa)
    Intinya, pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa kader teknik desa dapat berperan dalam hal kegiatan tertentu. Dengan kata lain, Kepala Desa dapat membentuk Kader Teknik di Desa.
    Itulah 3 (tiga) Peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan kader teknik desa. 

    2. Dasar Hukum Bentuk Penyusunan SK Kader Teknik Desa

    Sementara untuk dasar hukum bentuk penyusunan SK-nya didasarkan pada Permendagri No. 111 Tahun 2014. Sebagaimana pada artikel-artikel lain tentang SK-SK Kepala Desa, saya sering menyinggung soal dasar hukum format SK Kades. Berikut ini saya akan mengulang-nya.

    Definisi atau pengertian dari Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa mestinya mengacu pada Pasal 1 butir 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Di-permendagri tersebut diuraikan bahwa :

    “Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final”

    Lantas apa saja yang mau ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa? Mari kita merujuk pada penjelasan Pasal 31 Permendagri 111 Tahun 2014 tersebut, bahwa:

    “Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan”

    Intinya, aturan khusus menyangkut bentuk penyusunan SK Kader Teknik ini didasarkan pada aturan tersebut. (Lihat : Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa).

    Sedangkan tujuan dari SK tersebut adalah demi terlaksananya perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan yang baik dibidang Teknis Infrastruktur Desa, Kepala Desa (Kades) dapat mengangkat/menunjuk/membentuk Kader Teknis/Teknik Desa melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK). 


    Nantinya, Kader Teknik Desa yang diangkat berdasarkan SK Kepala Desa ini dapat menjadi bagian dari struktur Tim Pengelola Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa (TPBJ) atau berada diluar struktur TPK/TPBJ.


    Cek juga : Contoh SK Tim Pengadaan Barang dan Jasa di Desa


    Pengangkatan Kader-Kader Teknik Desa ini diharapkan dapat membantu Kepala Desa dalam urusan perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa yang termuat dalam RKPDes dan DU-RKP Desa maupun urusan pelaksanaan anggaran pembangunan desa yang termuat dalam APBDes dan Dokumen DPA-nya.

    3. Contoh Redaksi SK Kader Teknik Desa

    Berikut ini contoh redaksi/petikan/teks Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Kader Teknik Desa :




    lambang garuda pada sk kader teknik desa



    KABUPATEN …

    KEPUTUSAN KEPALA DESA …………………….

    NOMOR …………………….

    TENTANG

    PENGANGKATAN KADER TEKNIS DESA ……… TAHUN ANGGARAN 2023



    KEPALA DESA ...



    Menimbang :
    • Bahwa demi terlaksananya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang baik, dipandang perlu mengangkat Kader Teknis;
    • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Kader Teknis Desa ……………. Tahun Anggaran 2023.

    Mengingat :
    1. Undang-undang Nomor ..... Tahun ........... tentang Pembentukan Daerah .............................. (Lembaran Negara Tahun ......... Nomor .....);
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
    5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor …..);
    9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
    10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
    11. Peraturan Bupati ………….  Nomor …. Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ………………  Tahun 2018 Nomor ….);
    12. 12. Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun……….-……………..(Lembaran Desa Tahun……Nomor……).


    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan :
    KESATU : Menetapkan Kader Teknis Desa ………….. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
    KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDes ……………….;
    KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2023, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                                                                         Ditetapkan di : …

    Pada Tanggal : 1 Januari 2023
                                                                                        KEPALA DESA ………………..

                              

                                                                                        LA ODE MUHAMAD FIIL MUDAWAT, SH

    Itulah contoh teks redaksi SK Kader Teknik di Desa. Jika Anda berminat, Anda dapat mendownload gratis melalui link download berikut ini.

    Contoh Format SK Kader Teknik Desa Terbaru
    Gambar : Contoh Format SK Kader Teknik Desa

    4. Download Contoh Format SK Kader Teknik Desa

    Apakah Anda sedang mencari "contoh SK Kader Teknik Desa"? Apakah Anda ingin menemukan SK Kader Desa tersebut dalam bentuk Word (Doc) maupun PDF? 

    Berikut ini Contoh Format Administrasi Desa Terbaru : SK Pengangkatan/Pembentukan Kader Teknik (Teknis) Desa Tahun 2023. 


    Silahkan didownload Gratis (free) pada link dibawah ini :




    Silahkan Anda download/unduh contoh SK diatas. Ini hanyalah contoh saja. Anda dapat mengembangkan sesuai dengan kondisi desa Anda masing-masing.

    Jika Anda ingin mencari contoh format SK Kepala Desa lainnya, Anda bisa lihat dan download pada artikel Kumpulan SK Kepala Desa. Tolong sampaikan jika ada kendala, kami akan segera membantu Anda.

    Contoh SK Kader Teknik ini telah Kami buat sederhana dan coba disesuaikan dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Kami akan meng-update jika memang perlu untuk di-update. 

    E. Buku dan Pelatihan Kader Teknik Desa (Rekomendasi)

    Sejauh yang Kami tahu, sampai dengan tulisan ini Kami terbitkan buku atau juknis tentang Kader Teknik Desa belum ada atau belum dibuat oleh pihak terkait (Pemerintah). Yang Kami maksudkan adalah buku/juknis yang secara khusus membahas mengenai kader teknik desa dan tupoksi-Nya serta standar acuan bagi Kader Teknik Desa dalam bidang infrastruktur desa.

    Yang Kami temukan baru 1 (satu), yakni Buku 4 : Kader Desa : Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada maret 2015 lalu. Itu pun masih secara umum menjelaskan tentang kader teknik desa. 

    Sementara itu, untuk kegiatan pelatihan/bimtek kader teknis desa (menurut pantauan Kami) sepertinya belum menjadi prioritas.  Padahal peranan dan tugas mereka (baca juga : Kader Teknik Desa) sangat besar di desa, mereka bisa saja menjadi solusi untuk memutus rantai ketergantungan Desa dengan orang atau perusahaan konsultan perencana tertentu.  


    Atas beberapa pertimbangan itulah, sehingga dalam artikel ini Kami juga ingin memberikan usulan dan rekomendasi kepada Pihak Terkait diantaranya:
    • Segera membuat/menyusun Buku/Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Kader Teknis Desa dan Standar Teknik Konstruksi di Desa
    • Meningkatkan kegiatan-kegiatan pelatihan/bimbingan teknis (Bimtek)
    Untuk artikel lainnya seputar desa di Indonesia, elaborasi sesuai dengan apa yang Anda cari. Temukan referensi terbaik mengenai administrasi desa di Blog ini.  Kami senang bisa membantu Anda.

    Demikian ulasan Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa. Semoga penjelasan-penjelasan tersebut berguna dan membantu Anda semua.

    Jika bermanfaat, silahkan BAGIKAN (SHARE) artikel ini ke Sobat Desa lainnya.

    Bagi Sobat Desa yang ingin BERLANGGANAN INFO-INFO SEPUTAR FORMAT ADMINISTRASI DESA di Blog ini. Sobat Desa dapat menekan tombol "langganan gratis" dan selanjutnya memasukkan email aktif Anda. Dengan berlangganan, maka Sobat Desa dapat setiap saat menerima pembaruan (update-update terbaru) Blog Format Administrasi Desa.

    #SK Kasi Pemerintahan Desa - Sebelumnya Kami telah memposting SK Perangkat Desa. Untuk beberapa alasan dan pertimbangan, akhirnya Kami memutuskan untuk segera merevisi contoh format SK tersebut. Baik itu dalam bentuk Doc (word) maupun PDF!

    Sebagai tindak lanjut Kami juga mengeluarkan format baru mengenai SK Perangkat Desa secara sendiri-sendiri (perseorangan) bukan kolektif kolegial sebagaimana pemahaman kebanyakan orang. 

    Prioritas Dana Desa 2022 adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa tahun 2022. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

    Download Permendes 17 Tahun 2019 dan Lampiran-Nya (Format PDF) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tanggal 15 Oktober 2019. Dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Berita Negara (BN) Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261 pada tanggal 22 Oktober 2019.

    Artikel yang Sobat Desa baca ini sudah Kami ubah beberapa kali, untuk sekedar melengkapi apa yang menurut Kami perlu disempurnakan. Jika sebelumnya hanya berisi Contoh SK PPKD terbaru beserta file download dalam bentuk format Doc (Word) dan PDF. Tapi kali ini juga dilengkapi dengan penjelasan pengertian dan perbedaan PKPKD dan PPKD, Kewenangan PKPKD dan Tugas PPKD, singkatan/kepanjangan, serta lampiran SK-nya.

    FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Akhirnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengubah Permendes No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk kedua kalinya melalui Permendes No 7 Tahun 2020.

    Seperti kita ketahui sebelumnya perubahan pertama dilakukan melalui Permendes No 6 Tahun 2020, hanya saja dalam aturan tersebut dinilai belum ada tambahan besaran BLT Dana Desa. Karena itulah Menteri Desa PDTT menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

    Jenis Peraturan
    Peraturan Menteri
    Instansi
    Kementerian Dalam Negeri
    Nomor Peraturan
    20
    Tahun Peraturan
    2018
    Tentang
    PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
    Tanggal Ditetapkan
    2018-04-11
    Nomor Berita Negara
    611
    Nomor Tambahan Berita Negara
    Tanggal Diundangkan
    2019-05-08
    Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Jakarta pada tanggal 11 April 2018. Dan telah diundangkan melalui Berita Negara (BN) Nomor 611 tertanggal 8 Mei 2018. Apa yang ditetapkan oleh Mendagri tersebut sekaligus mengubah/merevisi Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget