FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Berikut ini penjelasan mengenai Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Menurut Permendikbud No 137 Tahun 2014.
Daftar Isi:
Apa itu Standar PAUD?
Menurut ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Infografis : Standar PAUD menurut Permendikbud No 137 Tahun 2014 |
Itulah pengertian Standar PAUD menurut Permendikbud No 137 Tahun 2014.
8 Ruang Lingkup Standar PAUD
Ada 8 (delapan) ruang lingkup standar PAUD, yaitu:
- Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
- Standar Isi PAUD;
- Standar Proses;
- Standar Penilaian;
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Standar Sarana dan Prasarana;
- Standar Pengelolaan; dan
- Standar Pembiayaan.
Ke-8 standar PAUD tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD). Standar PAUD tersebut dijadikan acuan/dasar dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.
Fungsi Standar PAUD
Apa fungsi dari Standar PAUD atau Standar Nasional PAUD ini?
Standar PAUD berfungsi sebagai:
- dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
- acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
- dasar penjaminan mutu PAUD.
Tujuan Standar PAUD
Apa tujuan Standar PAUD?
Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam rangka memberikan dasar/landasan untuk:
- melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
- mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
- mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.
Karena itu Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
Cek juga:
- Permendikbud No 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD
- Persyaratan Pendirian PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS)
- Prosedur Mendirikan PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS)
- SOP Penutupan PAUD
- Prosedur Perubahan Satuan PAUD
- Siapa saja yang dapat Mendirikan Lembaga PAUD?
- Contoh Surat Izin Sekolah Karena Sakit
Demikian ulasan terkait Standar PAUD menurut Permendikbud No 137 Tahun 2014. Semoga bermanfaat.