FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Permendagri 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah baru-baru ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Mendagri menetapkan Permendagri 24 Tahun 2020 tersebut pada tanggal 30 April 2020 dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 476 tertanggal 14 Mei 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Apa saja yang termuat dalam Permendagri 24/2020 dan lampirannya?
Sebelum Sobat download file dokumen-nya dalam bentuk format PDF. Ada beberapa hal atau poin-poin penting yang perlu Kami sampaikan terkait Permendagri tentang Pengelolaan Dana BOS ini, termasuk Lampiran-Nya.
Permendagri 24 Tahun 2020 mengatur ketentuan-ketentuan teknis mengenai manajemen atau pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pemerintah Daerah, baik itu Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Cek : Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Karena Sakit yang baik dan benar
Baik itu pengelolaan dana BOS di lingkup Sekolah Negeri maupun Swasta untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Indonesia.
Dengan kata lain, semua kegiatan yang bersumber dari Dana BOS yang dikelola oleh masing-masing pengelola keuangan Dana BOS, baik itu pada Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Khusus, dan Satuan Pendidikan Dasar perlu mengelola Dana BOS secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab sesuai Juknis Penggunaan Dana BOS dan juga ketentuan yang diatur dalam Permendagri 24/2020 ini.
Baca : Download Contoh RKAS BOP PAUD/TK Sesuai Juknis Format Excel dan PDF
Mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan (pembukuan), pelaporan, pertanggungjawaban, sampai pada pengawasan hibah dana BOS.
Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah |
Dalam Permendagri 24/2020 ini juga memiliki lampiran-lampiran yang memuat contoh format administrasi dana BOS (format perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan format pengawasan).
Baca : Download Contoh RKAS BOP Paket A, B, dan C sesuai Juknis Program Kesetaraan
Berikut ini beberapa contoh format administrasi dana BOS yang terlampir dalam Lampiran Permendagri 24 Tahun 2020, diantaranya:
- format Keputusan Kepala Daerah tentang pengangkatan Bendahara BOS;
- format naskah perjanjian hibah dana BOS;
- format Rencana Kerja Anggaran (RKAS) Satuan Pendidikan Menengah (Satdikmen) negeri, Satuan Pendidikan Khusus (Satdiksus) negeri, dan Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) negeri.
- format RK-SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri.
- format rancangan DPA-SKPD Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri;
- format SP2T (Surat Pengesahan Pendapatan Transfer) Dana BOS;
- format SP2H (Surat Pengesahan Pendapatan Hibah) Dana BOS;
- format SPB (Surat Pengesahan Belanja) Hibah Dana BOS;
- format Buku Kas Umum (BKU);
- format Buku Pembantu Kas;
- format Buku Pembantu Bank;
- format Buku Pembantu Pajak
- format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja;
- format Laporan Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS setiap semester;
- format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- format Rekapitulasi Pembelian Barang Milik Daerah;
- format SP2B (Surat Permintaan Pengesahan Belanja) Dana BOS;
- format SPB (Surat Pengesahan Belanja) yang diterbitkan oleh BUD
- format Berita Acara Rekonsiliasi atas realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester bagi Satuan Pendidikan Negeri; dan
- format RKAS swasta.
Format Administrasi Pengelolaan Dana BOS sesuai Lampiran Permendagri No 24 Tahun 2020 |
Itulah kumpulan format administrasi pengelolaan Dana BOS menurut Permendagri 24/2020.
Baiklah, berikut ini isi singkat Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah:
Uraian Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) | Deskripsi Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) |
---|---|
Judul : | PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA PEMERINTAH DAERAH |
Kategori : | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Bahasa : | Indonesia |
Singkatan Bentuk : | PERMENDAGRI |
Nomor Permendagri : | 25 |
Tahun Terbit : | 2020 |
Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia : | |
Nomor Lembaran Negara Republik Indonesia : | |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia : | |
Tahun Berita Negara Republik Indonesia : | 2020 |
Nomor Berita Negara Republik Indonesia : | 476 |
Bidang Hukum : | |
Tanggal Penetapan : | 30 April 2020 |
Tanggal Pengundangan : | 14 Mei 2020 |
Sumber : | Situs website JDIH Kemendagri jdih.setjen.kemendagri.go.id |
T.E.U Pengarang : | |
Keterangan Status : | Berlaku |
Uji Materiil : | |
Ukuran File : | 6.820 KB |
Jumlah Halaman : | 82 halaman |
Tipe File Download : | |
Produk Hukum terkait : |
|
Untuk file dokumen lengkapnya dalam bentuk PDF (bukan Doc/Word) dapat Sobat download (unduh) secara gratis. Kami sudah menyiapkan khusus untuk Anda download.
Berikut ini link download Permendagri 24/2020 dan Lampiran-Nya dalam bentuk file PDF terbaru:
Bagi Sobat kesulitan mendownload atau ada hal-hal yang mungkin saja Kami lewatkan. Tolong ingatkan Kami. Silahkan beritahu Kami lewat kolom komentar atau saluran kontak lain yang tersedia di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.
Untuk Anda yang mencari Juknis Dana BOS, format administrasi sekolah, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pendidikan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, atau peraturan perundang-undangan terkait sekolah dan pendidikan pada umumnya. Silahkan cek dan temukan hanya di Web format-administrasi-desa.blogspot.com.
Baca : Download Permendagri No 20 Tahun 2018 dan Lampiran Format Excel, PDF dan Doc
Demikian ulasan terkait Permendagri 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah. Semoga dapat bermanfaat untuk Anda semua yang membutuhkan file aturannya dalam bentuk format PDF. Khususnya bagi yang berkecimpung di bidang pendidikan atau sekolah. Baik itu para siswa, Guru, Bendahara BOS, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten, Dinas Pendidikan Provinsi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang membutuhkan.