Surat Izin Cuti Perangkat Desa Yang Akan Mencalonkan Diri Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.Cek juga: Pengganti Surat Permohonan Cuti Perangkat Desa (TERBARU)
Lalu bagaimana dengan tugas perangkat desa tersebut? Dalam Pasal ayat (2) Permendagri 112/2014 tentang Pilkades tersebut disebutkan bahwa :
Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Selain itu, ketentuan mengenai cuti bagi Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades juga diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati masing-masing Kabupaten/Kota.
Cek juga: Contoh Surat Izin Sakit Sekolah (SD/SMP/SMA)
Siapa pejabat yang mengeluarkan izin cuti untuk Perangkat Desa?
Kami sempat membaca beberapa Peraturan Bupati mengenai Pilkades, khususnya untuk Pasal terkait dengan izin cuti bagi Perangkat Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa adalah pejabat yang berwenang memberi izin cuti untuk Perangkat Desa dalam mau mengikuti ajang Pilkades.
Dalam hal Kepala Desa tersebut juga mencalonkan diri, maka posisi atau jabatan digantikan oleh Pj Kepala Desa. Sehingga untuk surat izin cuti Prades ini harus dikeluarkan oleh Pj Kades.
Baca :
Sesuai ketentuan, Perangkat Desa tersebut dapat meminta Camat untuk meminta izin cuti dengan alasan bahwa Pj Kades belum mengeluarkan surat izin cuti hingga lewat 3 (tiga) hari? Untuk izin cuti alternatif dari Camat ini, akan dijelaskan lebih lanjut dalam artikel lain.
Baca : Surat Izin Cuti Perangkat Desa Dari Camat Untuk Calon Kepala Desa, JIKA?
Kali ini Kami pengelola Blog Format Administrasi Desa akan mencoba membagikan contoh format surat izin cuti perangkat desa untuk calon Kepala Desa. Kami sengaja memposting ini, karena permintaan (request) dari sobat desa di Laman Format Administrasi Desa di facebook.
Dan sebenarnya izin cuti ini tidak terbatas pada pencalonan Kepala Desa saja. Dalam hal Perangkat Desa melaksanakan umroh atau urusan mendesak seperti melahirkan (misalnya). Perangkat Desa juga mengurus izin cuti. Hanya memang dalam pembahasan kali ini kita lebih fokus-kan pada "Surat izin cuti perangkat desa kaitannya dengan Pilkades".
Dan berhubung ada masukan dari beberapa Sobat Desa, maka artikel ini Kami update. Dan jenis file nya sudah Kami tambahkan. Jadi Sobat Desa bisa download surat cuti doc atau PDF. Kami harap pembaruan dari Kami ini membantu Sobat Desa semua.
Baiklah, untuk contoh format surat izin cuti ini, jika sobat desa berminat. Sobat Desa bisa mendownload/mengunduh langsung secara gratis (free) pada link dibawah ini :
SURAT IZIN CUTI PERANGKAT DESA UNTUK CALON KEPALA DESA (docx)
atau:
Surat Cuti Perangkat Desa tahun 2020 (PDF)
Passwordnya : formatadministrasidesa (jangan lupa) UPDATE > Passwordnya sudah dilepas
Sobat desa silahkan download pada link download tersebut. Jika sudah berhasil download file nya. Selanjutnya Sobat Desa jangan lupa masukan password tersebut. Agar file nya bisa terbuka dan bisa digunakan.
Jika ada kendala, pertanyaan, saran, masukan, kritikan yang membangun, atau apapun itu dari sobat desa. Silahkan sampaikan kepada Kami melalui berbagai saluran.
Sobat Desa bisa menggunakan kolom komentar facebook dibawah artikel ini. Kami akan sesegera mungkin menanggapi Sobat Desa.
Untuk contoh format administrasi desa lainnya, khususnya menyangkut administrasi Pilkades. Sobat Desa bisa mencari dan menemukan format apapun dengan mudah. Sobat Desa bisa menggunakan kolom pencarian cepat atau yang lainnya.
Demikian ulasan artikel mengenai Surat Izin Cuti Perangkat Desa Untuk Calon Kepala Desa Terbaru, semoga berguna dan membantu sobat desa yang membutuhkan.
APAKAH CONTOH SURAT IZIN CUTI INI BERMANFAAT?
Jika memang Sobat Desa menganggap artikel ini bermanfaat :
SILAHKAN BAGIKAN (SHARE) URL ARTIKEL INI KEPADA SOBAT DESA LAIN DI SOCIAL MEDIA (FACEBOOK, TWITTER, GOOGLE PLUS, WHATSAPP, INSTAGRAM, DAN LAIN-LAIN).