Jika Kepala Desa Tidak/Belum Memberikan Cuti Untuk Perangkat Desa
Normalnya, Surat izin cuti Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dikeluarkan/diberikan oleh Kepala Desa atau Pejabat (PJ) Kepala Desa. Namun sesuai ketentuan "jika" dalam waktu tertentu, Kepala Desa atau PJ Kepala Desa belum juga memberikan cuti untuk Perangkat Desa tersebut. Maka Perangkat Desa tersebut dapat meminta/mengajukan permohonan cuti kepada Camat untuk mengeluarkan dan memberikan izin cuti.
Sebagian Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sempat Kami baca juga mengatur hal ini. Biasanya Kepala Desa atau PJ Kepala Desa diberi waktu hingga 3 (tiga) hari sejak Perangkat Desa meminta untuk dibuatkan Surat Cuti untuk mencalonkan diri dalam Pilkades.
Dan sebetulnya jika seorang perangkat mencalonkan diri dalam Pilkades, tidak alasan untuk tidak diberikan cuti.
Perangkat Desa memiliki hak untuk menjadi Calon Kepala Desa. Untuk mewujudkan itu tanpa harus mengganggu tugasnya, maka Ia diberi cuti sebagaimana dituangkan dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa :
Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
Lihat Juga : Contoh Surat Lamaran Menjadi Calon Kepala Desa
|
#Surat Izin Cuti Perangkat Desa Untuk Calon Kepala Desa Dari Camat ini diberikan jika Kepala Desa Definitif atau Pj Kepala Desa belum/tidak memberikan izin cuti kepada Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades |
Dan untuk tugasnya, diserahkan/dirangkap oleh perangkat desa lain sebagaimana dalam Pasal 46 ayat (2) Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades bahwa :
Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Pasal-pasal di atas membuktikan bahwa negara menjamin atau melindungi hak memilih dan dipilih seorang perangkat desa yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa.
Menurut Kami, sebenarnya tidak ada alasan bagi Kepala Desa atau PJ Kepala Desa untuk tidak mengeluarkan izin cuti bagi Perangkat Desa. Terlebih dalam regulasi disebutkan "diberi cuti", artinya siapa saja Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam Pilkades wajib diberi cuti.
Apakah Anda Mencari Surat Izin Cuti Perangkat Desa Dari Camat?
Jika Sobat Desa berminat memiliki contoh format surat cuti nya. Baik format PDF dan Doc. Silahkan download pada link dibawah ini :
Password : formatadministrasidesa (Jangan Lupa)
Seperti biasa, jika Sobat Desa sudah mendownload atau mengunduh file terbaru tersebut. Jangan lupa masukan password-nya.
Sekedar info: Password nya sudah Kami non aktifkan. Sobat Desa tidak perlu menginput password. Sesuai janji Kami.
Jika ada kendala, saran, pertanyaan, masukan, kritikan yang konstruktif atau apapun atensi Sobat Desa. Silahkan sampaikan pada Kami melalui Kolom Komentar.
Untuk contoh surat pengajuan/permohonan cuti Perangkat Desa dan administrasi Pilkades lainnya akan kita ulas pada postingan berikutnya.
Cek juga : Contoh Visi Misi Calon Kepala Desa