Artikel Terbaru

#RAB Kegiatan Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olahraga sebagai Wakil Desa Apabila Desa berencana mengadakan program atau kegiatan Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olahraga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota, maka sudah tentu perlu menyusun atau membuat rencana anggaran biaya (RAB).

#Struktur RW  Rukun Warga atau biasanya disingkat RW adalah salah satu organisasi/lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana sebenarnya bagan struktur organisasi RW dan tugasnya yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Bagaimana cara membuat struktur organisasi RW dan tugasnya dengan sederhana?

Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Karena itu Kami sarankan Anda dapat menyimak step by step apa yang Kami paparkan dalam artikel ini. Pada akhirnya juga nanti, Kami akan membagikan contoh gambar struktur organisasi RW beserta bagan (chart) yang dapat Anda download, baik itu format JPG maupun PDF. Baik itu pada tingkat RW di Desa maupun RW di Kelurahan.

Berikut ini susunan pengurus organisasi RW (Rukun Warga) terdiri dari:
  • Ketua RW
  • Wakil Ketua RW
  • Sekretaris RW
  • Wakil Sekretaris RW
  • Bendahara RW
  • Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial
  • Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup
  • Seksi Pemberdayaan Perempuan Tata Laksana Rumah Tangga
  • Seksi Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya
Berdasarkan riset Blog Format-Administrasi-Desa.blogspot.com menunjukan sudah banyak website yang membahas contoh struktur kepengurusan RW dan cara membuat/menyusunnya. Baik itu oleh Website Desa, maupun Website Personal lainnya. Seperti website Brainly, dan lain-lain.

Lantas, mengapa Kami memposting dan membahas ini? Pertama, ada permintaan (request) dari Sobat Desa. Kedua, dasar hukum struktur organisasi RW telah berubah, yang terbaru diatur melalui Permendagri 18/2018. 

Berikut ini ulasannya...

Contoh Bagan Struktur Organisasi RW dan Tugasnya

Apakah Anda mencari contoh bagan struktur organisasi RW dan tugasnya? 

Berikut ini cuplikan gambar struktur RW yang benar dan baik sesuai Permendagri 18/2018:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQYIVczgvcuiiel6n5vNscnkbE_5m2Di7S-tFmSjrDBeFtaJ5uwDFYMbSZWt1TIpPTWKJ9VyDhyphenhyphenuAW-6kHfEnJE3gCQJtwDK5l6skdUDkVHW8G2S3aCjM8FFy1FEct6Pm78vUYlVYU1To/s320/Contoh_Struktur_Organisasi_RW_yang_benar.jpg" alt="Contoh Struktur Organisasi RW yang benar"/>
Contoh Bagan Struktur Organisasi RW dan Tugasnya yang benar

Okay, bagi Sobat Desa yang membutuhkan link download struktur organisasi RW tingkat Desa/Kelurahan dalam bentuk format PDF. Silahkan download gratis pada link dibawah ini:

Contoh Struktur RW. PDF
Sekedar info: File bagan struktur kepengurusan RW tersebut Kami olah dari dokumen publikasi Fanspage Padepokan Desa yang dikelola oleh Mas Nur Rozuqi.
Untuk contoh struktur RT, Sobat Desa dapat mengecek melalui artikel: Contoh Struktur Organisasi RT dan Tugasnya.

Apa Tugas Pengurus RW?

Pengurus RW (Rukun Warga) menurut Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018 bertugas:
  • membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  • membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Cek juga:
Keterangan: Selain mengacu pada Permendagri 18/2018 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai penegasan/penjabaran tugas dan fungsi (Tupoksi) RW (Rukun Warga) dapat menyesuaikan dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota yang mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa berdasarkan Permendagri tersebut. Yang mana dalam regulasi daerah tersebut mengatur apa saja fungsi dan tugas Ketua RW, Wakil Ketua RW, Sekretaris RW, Wakil Sekretaris RW, Bendahara RW, dan anggota-anggotanya.Dan atas dasar itu juga Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan BPD) kemudian menetapkan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang salah satu mengatur tentang tugas dan fungsi pengurus RW yang mengacu pada Permendagri dan Perbup/Perwali tersebut.

Bagaimana Cara Membuat Struktur Organisasi RW

Cara membuat struktur organisasi RW sebenarnya tidak terlalu sulit, sepanjang kita mengetahui aturan mengenai struktur RW. Terlebih jika kita menguasai tool-tool atau aplikasi komputer yang dapat dioperasikan atau difungsikan untuk membuat bagan struktur RW ini. 

Cara Membuat Struktur Organisasi RW dengan Microsoft Word

Sebagai contoh, Sobat Desa dapat menggunakan Microsoft Word untuk membuat bagan struktur pengurus RW secara sederhana yang dengan bagan tersebut memberikan gambaran hirarki organisasi RW.

Bagaimana cara membuat bagan struktur organisasi RW dengan mudah di Microsoft Word 2010?

Berikut ini langkah-langkah membuat bagan struktur organisasi RW dengan MS Word 2010:
  1. Pada Tampilan Microsoft Word, pilih dan klik menu INSERT
  2. Setelah menu INSERT dipilih, maka akan muncul beberapa pilihan. Lalu pilih dan klik SMARTART yang secara otomatis akan muncul tampilan DIAGRAM GALLERY dengan beberapa fitur chart yang dapat digunakan.
  3. Pada tampilan DIAGRAM GALLERY, pilih dan klik jenis diagram (select a diagram type). Langsung pilih saja icon ORGANIZATION CHART (Bagan Organisasi) yang memang fungsinya digunakan untuk menunjukan hubungan hirarki (used show to hierarchical relationships)
  4. Pada tampilan ORGANIZATION CHART, tambahan teks (click to add text) sesuai yang Anda ingin pada. Misalnya, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan jabatan-jabatan lainnya.
  5. Sampai disini, Anda dapat mengembangkan sendiri desain, margin, dan lain-lain.
Cek juga: Cara Membuat Ukuran Kertas F4 di Microsoft Word

Selain dengan MS Word, sebenarnya masih banyak cara-cara lain yang dapat digunakan untuk dapat membuat struktur organisasi RW. Baik itu cara manual maupun otomatis (berbasis aplikasi). Cara ini berlaku juga untuk struktur organisasi lainnya.

Dan bagi Sobat Desa yang mencari contoh program kerja RW, akan Kami ulas pada blog post selanjutnya. Karena itu sering-seringlah kunjungi Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini. Siapa tahu saja sudah ada update terbaru dari Kami.

Jika ulasan ini bermanfaat. Anda dapat MEMBAGIKAN gratis url artikel ini di Media Sosial Anda (Facebook, Twitter, WhatsApp, Telegram, dan lain-lain) atau di Website Desa Anda. Dengan catatan Anda menyertakan sumber link menuju artikel ini secara do follow.

Demikian ulasan tentang Struktur Organisasi RW dan Tugasnya yang benar. Harapan Kami semoga ulasan dan contoh bagan struktur yang Kami sertakan tersebut dapat bermanfaat untuk Sobat Desa semua, khususnya para pengurus RW di Desa maupun Kelurahan.

Kader Posyandu adalah kader kesehatan yang berasal dari warga masyarakat yang dipilih masyarakat oleh masyarakat serta bekerja dengan sukarela untuk membantu peningkatan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Posyandunya. Kader Posyandu adalah kader yang berperan dan dan bertugas di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan kegiatan rutin setiap bulannya melakukan 4 (empat) langkah pelayanan dari 5 (lima) pelayanan di Posyandu. Lalu apa saja peran Kader Posyandu? Apa saja tugas Kader Posyandu? Dan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh Kader Posyandu di Posyandu?

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai Peran dan Tugas Kader Posyandu beserta Contoh Kegiatannya yang diolah dari berbagai referensi (buku, modul, dan materi):

DAFTAR ISI:

Apa itu Karang Taruna?

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. (Pengertian ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna).


Apa itu Karang Taruna Desa/Kelurahan
#Apa itu Karang Taruna Desa/Kelurahan? - Gambar Infografis

Selain itu, Karang Taruna adalah salah satu bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.  (Dulu diatur dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan).

Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget