Artikel Terbaru

Bagaimana Struktur Organisasi Pemerintah Desa atau SOTK Pemerintah Desa terbaru di tahun 2021 ini? Apakah ada yang berubah? Temukan ulasan-nya dalam artikel ini.

Pemerintah Desa adalah suatu sistem organisasi yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa dengan struktur organisasi yang jelas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau biasa disingkat SOTK Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Penjelasan ini telah dimuat dalam ketentuan umum Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Dengan kata lain, jika ada yang bertanya bagaimana SOTK Pemdes tahun 2021 ini? Maka jawaban Kami masih sama dengan tahun 2018 atau tahun sebelumnya, yakni tidak berubah dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015. 

Surat Izin Cuti Perangkat Desa dapat juga dikeluarkan oleh Camat sebagaimana telah Kami jelaskan secara tersirat dalam artikel Surat Izin Cuti Perangkat Desa Untuk Calon Kepala Desa. Jika Sobat Desa belum membacanya, silahkan lihat pada link tersebut. 

Jika Kepala Desa Tidak/Belum Memberikan Cuti Untuk Perangkat Desa 

Normalnya, Surat izin cuti Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dikeluarkan/diberikan oleh Kepala Desa atau Pejabat (PJ) Kepala Desa. Namun sesuai ketentuan "jika" dalam waktu tertentu, Kepala Desa atau PJ Kepala Desa belum juga memberikan cuti untuk Perangkat Desa tersebut. Maka Perangkat Desa tersebut dapat meminta/mengajukan permohonan cuti kepada Camat untuk mengeluarkan dan memberikan izin cuti. 

Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal di Desa Selama Menjabat sebagai Kepala Desa adalah surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa atau berdomisili di Desa setempat sejak dilantik sebagai Kepala Desa yang dibuat oleh bakal calon Kepala Desa diatas kertas bermaterai cukup. Surat pernyataan ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa sebelum ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Jadi pertanyaan yang pantas untuk diajukan adalah: Apakah Anda bersedia tinggal di Desa? Apakah Anda sanggup bertempat tinggal dan menetap di Desa ketika menjadi Kepala Desa? Apa jaminannya? 

Maka jawaban dari pertanyaan diatas adalah Surat pernyataan sanggup tinggal ini. 

Agar pencalonan menjadi Calon Kepala Desa dalam Pilkades tidak terhambat, maka Bakal Calon Kepala Desa harus terlebih dahulu melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Salah satu persyaratan administrasi dalam Pilkades adalah Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal di Desa yang bersangkutan.

Kali ini Kami akan membagikan contoh Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal dan Berdomisili di desa setempat dalam format dokumen word. Surat pernyataan ini berisi komitmen seorang bakal calon Kades untuk bertempat tinggal menetap di desa di wilayah pemilihan tersebut.

Makanya dalam surat pernyataan ini para bakal Calon Kepala Desa mesti bertanda-tangan diatas materai 6000 (enam ribu rupiah) sebelum menyerahkannya kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa atau Panitia Pilkades.

Lihat Juga : Surat Pernyataan Siap Menang Siap Kalah Dalam Pilkades

Seperti halnya Administrasi Pilkades lainnya, masing-masing para bakal Calon Kepala Desa harus membuat Surat pernyataan ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota  tentang Pemilihan Kepala Desa. 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhq0bCd-xj7l9kOFz3n9FNUJ8U3iMk56yAu7ZTLgLgYfY1Xau9lQX_IHcZnZjzi27VxQDUOo5f32ccCX6ki3EZR7rskcUde-Seaq12CI5Eq4Gx3xkS7PtpyOpyr1Mdfbhd9Hh58u3ccfXc/s320/surat-pernyataan-sanggup-bertempat-tinggal-di-desa-selama-masa-jabatan.png" alt="contoh Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal Di Desa Selama Menjabat"/>
#Gambar Ilustrasi | Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal/Menetap Di Desa Selama Menjabat sebagai Kepala Desa

Namun untuk lebih jelas dan akurat mengenai persyaratan-persyaratan administrasi Pilkades, kita perlu merujuk langsung pada Perda/Perbup/Perwali yang mengatur soal Pilkades ini. Terkhusus dalam ketentuan Pasal-pasal persyaratan administrasi.

Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), maka Bakal Calon Kepala Desa harus terlebih dahulu melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Salah satu persyaratan administrasi dalam Pilkades adalah Surat Pernyataan Siap Menang Siap Kalah.

Surat pernyataan ini sebetulnya tidak hanya digunakan oleh bakal Calon Kepala Desa. Surat ini juga digunakan dalam penjaringan Calon Perangkat Desa atau siap menerima hasil pengangkatan perangkat desa. (Cek juga : Pakta Integritas Perangkat Desa)

Bukan hanya itu, di tingkat kabupaten, Pemilihan Kepala Daerah kalau tidak salah juga dipakai.


Didalam surat pernyataan ini berisi komitmen bakal Calon Kepala Desa untuk bersedia menerima hasil pemilihan atau siap menerima apapun, baik kemenangan maupun kekalahan. Makanya dalam surat tersebut para bakal Calon Kepala Desa mesti bertandatangan diatas materai 6000 sebelum menyerahkannya kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa. (Baca juga : Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan)

FORMAT ADMINISTRASI DESA, BUTON - Keputusan Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 dinilai sangat tepat. Ini membuktikan bahwa Jokowi sangat serius pada kesejahteraan para Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal ini seperti diungkapkan oleh Pengamat Pembangunan Desa, La Asri Buton.

Dalam keterangan pers kepada Format Administrasi Desa, Kamis (14/03) La Asri Buton menyatakan PP yang mengatur soal Nasib Gaji Para Kepala Desa dan Perangkat Desa ini sudah sewajarnya disetarakan dengan para PNS. Dan menurutnya, ini bukti keseriusan dan keberpihakan Jokowi pada kesejahteraan para aparat di desa. 

Lihat Juga : Aplikasi Keuangan Desa APBDes V.2.1 [Sinkronisasi PP Nomor 11 Tahun 2019]
"Saya sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah dengan langkah yang sangat berani untuk menetapkan PP ini. Ini bukti pemerintah serius, tidak main-main," Kata La Asri Buton.

Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Kepala Desa Selama 3 Kali Masa Jabatan adalah salah satu surat keterangan yang menjadi persyaratan administrasi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

Untuk di beberapa daerah, diberlakukan Surat Pernyataan Tidak Pernah/Belum Pernah Menjadi Kepala Desa Selama 3 Kali Masa Jabatan. Ini wajar saja, karena kemungkinan dalam Pasal Persyaratan Administrasi Pilkades di Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai Pilkades juga berbeda. 

Kalau Sobat Desa membutuhkan dalam bentuk surat pernyataan, bukan surat keterangan. Maka Sobat Desa dapat mendownload melalui artikel: Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjabat Kepala Desa.

Lihat Juga : Contoh Surat Lamaran Calon Kepala Desa

Surat keterangan ini berisi keterangan atau pernyataan dari Pejabat yang berwenang untuk menerangkan/menyatakan bahwa yang bersangkutan atau yang tersebut namanya dalam surat tersebut tidak pernah atau belum pernah menjadi Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan. Atau tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjvP6vYNf6V_cXl2YxgXEa6dywvtDKLW_newIwpl8W6_4v5vkHPppQOtmp_SY1MXjQiIuPnvcTU_6nzhsUPgSC-IlXs4nZQm0D8Kj-CVziQgk0MUMIggDaaiWsb-YqPiFjbVGflBWtoaY/s320/surat-keterangan-tidak-pernah-menjadi-kepala-desa-selama-3-kali-masa-jabatan-min.png" alt="Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Kepala Desa Selama 3 (Tiga) Kali Masa Jabatan"/>
#Contoh Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Kepala Desa Selama 3 Kali Masa Jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut


Biasanya Pejabat yang berwenang mengeluarkan atau menerbitkan Suket ini adalah Camat. 

Surat Keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah surat yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang yang berisi keterangan kewarganegaraan Indonesia. Surat Keterangan WNI ini juga sebagai alternatif/pengganti dari Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI atau proof of citizenship of the Republic of Indonesia - in english).

Biasanya pengurusan-pengurusan tertentu yang membutuhkan persyaratan administrasi, salah satunya harus melampirkan Surat Keterangan WNI. 

Dengan adanya surat keterangan ini, memberi jaminan bahwa yang bersangkutan atau yang tersebut namanya dalam Surat Keterangan warga negara Indonesia ini benar-benar sebagai warga Negara Indonesia.

Baca : Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Kepala Desa Selama 3 (Tiga) Kali Masa Jabatan

WNI yang tinggal atau bekerja di Luar Negeri yang akan memohon visa ke Negara Asing sangat memerlukan Surat Keterangan ini. 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQjAX9caH6IIEP-eLA-uLS2tqyrwx4Jg5VRNjQOAe1zU60f4UYPT3DCNLJVWxuImgzGkMCJ8Yoq_-W9CcXsdueD-Wdl3RgxgXt85FD_aVzQS_1KvDU9KW5wcDQkQ7hqhBHug3lBs0XAoQ/s320/surat-keterangan-wni-warga-negara-indonesia.png" alt="Surat Keterangan WNI (Warga Negara Indonesia)"/>
#Surat Keterangan WNI


Surat Izin Cuti Perangkat Desa Yang Akan Mencalonkan Diri Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)


Selain Kepala Desa, Perangkat Desa yang mau mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa dalam Pilkades harus mendapat izin cuti dari pejabat yang berwenang. Izin cuti bagi perangkat desa ini merupakan salah satu persyaratan administrasi wajib yang harus dipenuhi. Karena itu, Kami menerbitkan artikel ini yang berisi contoh file/format yang dapat sobat desa download. Namun sebelum itu, simak penjelasan berikut !

Surat Izin Cuti untuk Perangkat Desa ini dikeluarkan oleh atasan langsung-nya, yakni Kepala Desa atau Pejabat (Pj) Kepala Desa. Pemberian cuti tersebut terhitung sejak perangkat desa tersebut terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih.

Dana Desa Untuk Beli Mobil? Bolehkah?


Beberapa waktu yang lalu, Kami menerima pertanyaan dari Sobat Desa melalui email form contact di Blog Format Administrasi Desa. Sobat Desa bertanya, apakah boleh Dana Desa (DD) Digunakan untuk membiayai atau untuk pengadaan mobil?

Kami mencoba mencari beberapa referensi yang ada, khususnya menyangkut regulasi dana desa. Dengan tujuan dapat menjawab kegelisahan sobat desa, meskipun sekali lagi Kami bukanlah Ahli Hukum. Kami hanyalah sekumpulan orang yang peduli dengan pembangunan desa. 

Ada 2 (dua) kata kunci utama dalam pertanyaan sobat desa tersebut. Pertama, soal Aturan Program Dan Kegiatan yang Boleh Didanai oleh Dana Desa. Kedua, rencana pengadaan/pembelian Mobil.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget