Surat Permohonan Rekomendasi Mutasi Perangkat Desa
www.FormatAdministrasiDesa.com | Surat Permohonan Rekomendasi Mutasi
👆
👆
👆
👆
👆
👆
www.FormatAdministrasiDesa.com | Surat Permohonan Rekomendasi Mutasi
www.FormatAdministrasiDesa.com | Surat Pernyataan Bersedia Dimutasi
WWW.FormatAdministrasiDesa.com | Sebenarnya berapa
Mengingat adanya perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 3/2024 yang bunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota
. Akan tetapi perubahan kewenangan tersebut tidak disertai dengan perubahan pada mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 53 ayat (3) UU 6/2014.
Pelaksanaan musyawarah pemerintah Desa mengenai mutasi jabatan Perangkat Desa harus dituangkan ke dalam Berita Acara. Pertanyaannya, bagaimana contoh Berita Acara Mutasi Jabatan Perangkat Desa itu? Temukan jawabannya dalam artikel ini.
Berita Acara Musyawarah Mutasi Jabatan Perangkat Desa adalah rangkuman resmi dari notulen musyawarah pemerintah Desa yang membahas proses mutasi jabatan perangkat desa yang telah disusun dan setujui oleh peserta musyawarah. Didalamnya memuat waktu dan tempat rapat, agenda yang dibahas, unsur pimpinan dan narasumber musyawarah, hingga keputusan akhir musyawarah mengenai mutasi jabatan Perangkat Desa.
Berita acara tersebut biasanya ditandatangani dan dicap, sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai bukti resmi dari pengambilan keputusan. Dalam hal ini, oleh pimpinan musyawarah (moderator), notulis, dan mengetahui Kepala Desa.
Pada hari ini [Hari Musyawarah] tanggal [Tanggal Musyawarah] bulan [Bulan Musyawarah] tahun [Tahun Musyawarah] bertempat di Kantor Desa Simulasi Kecamatan Simulasi Kabupaten Simulasi telah diadakan Musyawarah Pemerintah Desa Simulasi, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa dan anggota BPD Desa Simulasi sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Agenda yang dibahas, narasumber, notulis, dan yang bertindak selaku unsur pimpinan dalam musyawarah ini adalah :
Pimpinan Musyawarah | : Muliati | (Sekretaris Desa) |
Notulis | : Ferdian | (Kasi Pemerintahan) |
Narasumber | : Laode Muhamad Fiil Mudawat | (Kepala Desa) |
Setelah dilakukan pembahasan terhadap agenda/materi di atas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang ditetapkan menjadi keputusan akhir dari musyawarah pemerintah Desa Simulasi, yaitu:
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh rasa tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pimpinan Musyawarah,
MULIATI
Notulis,
FERDIAN
Mengetahui,
Kepala Desa Simulasi
LAODE MUHAMAD FIIL MD
Notulen Musyawarah Mutasi Jabatan Perangkat Desa adalah catatan mentah yang ditulis oleh Notulis Musyawarah yang mendokumentasikan jalannya rapat musyawarah Pemerintah Desa yang membahas proses mutasi jabatan perangkat desa. Notulen ini mencatat poin-poin penting, diskusi, usulan, dan keputusan yang diambil selama rapat. Notulen ini kemudian menjadi dasar penyusunan Berita Acara Musyawarah Pemerintah Desa mengenai Mutasi Jabatan Perangkat Desa.
Istilah Notulen
maupun Notulensi
itu adalah bentuk tidak baku dari istilah Notula
. (Sumber: KBBI)
Agenda Musyawarah | : Mutasi Perangkat Desa |
Hari, Tanggal | : [Isi Hari, Tanggal Musyawarah] |
Jam | : 09.00 WITA |
Tempat | : Kantor Desa Simulasi |
Notulen Musyawarah | : Kepala Desa membuka rapat dengan menekankan pentingnya mutasi jabatan perangkat Desa untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan mencegah terjadinya kekosongan posisi yang dapat menghambat tugas administratif. Selanjutnya, Kepala Desa menjelaskan bahwa mutasi jabatan ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memenuhi kewajiban hukum yang mengharuskan jabatan harus segera diisi guna menghindari terhambatnya tugas administratif dan pelayanan masyarakat yang vital. Rapat kemudian membahas lebih dalam mengenai Perangkat Desa yang dirasa memenuhi kualifikasi dan siap untuk dimutasi ke jabatan Perangkat Desa yang kosong. Peserta rapat sepakat untuk melakukan mutasi jabatan Perangkat Desa berdasarkan kebutuhan dan kesiapan pejabat yang dimutasi. Peserta rapat juga memutuskan bahwa Perangkat Desa yang dimutasi adalah saudara TARMIZI, yang bersedia dimutasi dari jabatan saat ini sebagai Kaur Perencanaan ke jabatan baru sebagai Kaur Keuangan, dengan membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Dimutasi. Untuk jabatan yang kosong akibat mutasi, peserta rapat sepakat bahwa jabatan tersebut akan diisi melalui proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Mengenai proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa yang kosong tersebut akan dibahas pada musyawarah selanjutnya. Rapat ditutup pada pukul 11.00 WITA dengan kesepakatan untuk segera menyusun Berita Acara resmi. |
Notulis,
FERDIAN
Apa saja dokumen mutasi lainnya? Cek Selengkapnya : Kelengkapan Administrasi Mutasi Perangkat Desa, Biar Tidak Salah!