4 Kategori Desa Wisata di Indonesia
Ada 4 (empat) kategori Desa Wisata di Indonesia, yaitu:
Ada 4 (empat) kategori Desa Wisata di Indonesia, yaitu:
Pengembangan Desa Wisata harus difokuskan pada pengembangan yang terintegrasi dan kolaboratif dari 5 (lima) unsur penting pentahelix yang terdiri dari: masyarakat (komunitas/lembaga kemasyarakatan), pemerintah, industri, akademisi dan media sebagai katalisator.
Apa saja prinsip-prinsip pengembangan produk Desa Wisata?
Saat ingin membangun atau mengembangkan Desa Wisata, kita perlu memahami jenis-jenis Desa Wisata. Kenapa?
Apa itu Desa Wisata? Yang dimaksud dengan Desa Wisata adalah suatu wilayah dengan luasan tertentu dan memiliki potensi keunikan daya tarik wisata yang khas dengan komunitas masyarakatnya yang mampu menciptakan perpaduan berbagai daya tarik wisata dan fasilitas pendukungnya untuk menarik kunjungan wisatawan.
Desa Wisata (Kampung, Nagari, Gampong, atau sebutan lainnya) adalah kawasan yang memiliki potensi dan keunikan daya tarik wisata yang khas, yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala potensinya.
Perubahan dari wisata massal menjadi wisata alternatif ini memberikan keuntungan bagi desa wisata sebagai pilihan dalam pengembangan pariwisata.
Desa menjadi Desa Wisata ada kriteria atau syarat-syaratnya. Lantas, apa saja kriteria Desa Wisata itu?
Ada 5 (lima) dokumen pendukung pendaftaran BUMDes. Apa saja kelima dokumen pendukung pendaftaran badan hukum BUMDes/BUMDes Bersama itu?
Pada akhir tahun lalu, sebenarnya saya ingin membahas soal LPJ BUMDes. Namun tertunda, karena ada beberapa sebab. Salah satunya, karena saya masih menanti peraturan pelaksanaan atau turunan dari UU Cipta Kerja/UU Nomor 11 Tahun 2020 (Omnibus Law).