Artikel Terbaru

Format-administrasi-desa.blogspot.com - Jika Kepala Desa ingin mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), maka Kepala Desa petahana (incumbent) tersebut cukup memberitahukan rencana pencalonannya kepada Bupati melalui Camat dalam bentuk "Surat Pemberitahuan Kepala Desa Yang Akan Mencalonkan Diri Kembali" (bukan surat permohonan izin cuti).

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Topik mengenai "Kemiskinan" atau "Miskin" merupakan topik klasik yang sampai sekarang terus diperbincangkan. Dalam ulasan ini Kami akan menjelaskan tentang kategori dan kriteria orang miskin atau fakir miskin dan orang tidak mampu menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget