Artikel Terbaru

Format-administrasi-desa.blogspot.com - Jika Kepala Desa ingin mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), maka Kepala Desa petahana (incumbent) tersebut cukup memberitahukan rencana pencalonannya kepada Bupati melalui Camat dalam bentuk "Surat Pemberitahuan Kepala Desa Yang Akan Mencalonkan Diri Kembali" (bukan surat permohonan izin cuti).

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Topik mengenai "Kemiskinan" atau "Miskin" merupakan topik klasik yang sampai sekarang terus diperbincangkan. Dalam ulasan ini Kami akan menjelaskan tentang kategori dan kriteria orang miskin atau fakir miskin dan orang tidak mampu menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

TELAAH HUKUM ATAS TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK PENJABAT (PJ) KEPALA DESA

Apa itu Penjabat Kepala Desa?

Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Itu berarti Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu.
Pertanyaan : Apa saja tugas, wewenang, kewajiban dan hak seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades Menurut Peraturan Perundang-undangan? Mohon Penjelasannya!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget