Penjabat (PJ) Kepala Desa adalah : Antara Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Hak
TELAAH HUKUM ATAS TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK PENJABAT (PJ) KEPALA DESA
Apa itu Penjabat Kepala Desa?
Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Itu berarti Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu.
Pertanyaan : Apa saja tugas, wewenang, kewajiban dan hak seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades Menurut Peraturan Perundang-undangan? Mohon Penjelasannya!