Artikel Terbaru

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Disamping membentuk kelompok PKK (baik tingkat lingkungan/dusun, RT, maupun RW), untuk mempercepat pelaksanaan Gerakan PKK di masyarakat Kepala Desa/Lurah membentuk Kelompok Dasawisma yang terdiri atas 10 (sepuluh) rumah sesuai kondisi wilayah masing-masing di Desa/Kelurahan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 poin 17 Permendes No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bahwa yang dimaksud dengan Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget