Permendes No 7 Tahun 2020 dan Lampiran (PDF Download)
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Akhirnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengubah Permendes No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk kedua kalinya melalui Permendes No 7 Tahun 2020.
Seperti kita ketahui sebelumnya perubahan pertama dilakukan melalui Permendes No 6 Tahun 2020, hanya saja dalam aturan tersebut dinilai belum ada tambahan besaran BLT Dana Desa. Karena itulah Menteri Desa PDTT menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.