Kelompok PKK Desa/Kelurahan
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga disebutkan bahwa Kepala Desa/Lurah bersama masyarakat dalam pelaksanaan Gerakan PKK membentuk kelompok PKK sebagai lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan sesuai kondisi wilayah masing-masing.