Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi sesuai Surat Edaran Kemenkes
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Jika Anda bertanya 'berapa batasan tarif/harga tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi?', jawabannya adalah Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Itu adalah batas maksimal tarif Rapid Test terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.