Protokol Kesehatan di Sekolah: Sebelum dan Setelah Pembelajaran
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap Sekolah sebelum dan setelah pembelajaran. Baik itu Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SKB), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan satuan pendidikan lainnya.