FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik tidak hanya diberlakukan di instansi Pusat dan Daerah, namun juga di Desa.
Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik Desa wajib dilaksanakan oleh:
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Protokol Kesehatan New Normal di Tempat Wisata wajib dilaksanakan oleh:
Pengelola Tempat Wisata; dan
Pengunjung Tempat Wisata.
Itu artinya kegiatan wisata dapat beroperasi saat new normal ini dengan tetap menyesuaikan protokol kesehatan. Baik itu untuk dilaksanakan oleh pengelola maupun pengunjung.
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Kepmendesa No 63 Tahun 2020 tersebut ditetapkan Mendes PDTT pada tanggal 2 Juli 2020.
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Data Profil Desa dan Kelurahan - Ulasan ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya terkait Profil Desa/Kelurahan (Prodeskel).