FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM |
Protokol Kesehatan New Normal di Tempat Wisata wajib dilaksanakan oleh:
- Pengelola Tempat Wisata; dan
- Pengunjung Tempat Wisata.
Itu artinya kegiatan wisata dapat beroperasi saat new normal ini dengan tetap menyesuaikan protokol kesehatan. Baik itu untuk dilaksanakan oleh pengelola maupun pengunjung.