Artikel Terbaru

Permendagri No 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Detail Peraturan
Tentang :PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Nomor Permendagri :119 Tahun 2019
Tanggal Penetapan :27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan :31 Desember 2019
Kategori :Peraturan Menteri Dalam Negeri
Singkatan Bentuk :PERMENDAGRI
Tahun Terbit :2019
Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia :
Nomor Lembaran Negara Republik Indonesia :
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia :
Tahun Berita Negara Republik Indonesia :2019
Nomor Berita Negara Republik Indonesia :1802
Bidang Hukum :
Sumber :Situs Website JDIH Kemendagri
T.E.U Pengarang :Kemendagri
Keterangan Status :Berlaku
Uji Materiil :
Ukuran File :9,226 KB
Jumlah Halaman :19 Halaman
Tipe File Download :PDF
Daftar Peraturan Terkait :
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNWNjydVMw-hxsXeytucAoKJYoKoeDYnnPpGVcUnd63JGbS6tL_kZTJDudg4KLkmbTJec50RSx0wiQeZehd4-tC5rRfK8ZEOgvM7sFqHsVFUQbtNt-KeLr87RQ7HS938sxImE171XfyOo/s320/permendagri-119-tahun-2019.png" alt="Download Permendagri No 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa PDF"/>
Download Permendagri No 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa PDF

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Jika sebelumnya aturan teknis terkait SIPD diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Kini aturan tersebut dicabut dan yang diberlakukan adalah Permendagri 70 Tahun 2019.

Agar memudahkan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat, memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 391 dan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri 98/2018 belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung sehingga perlu menetapkan Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 28 Januari 2020. Permendagri 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN ini diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 251 pada tanggal 16 Maret 2020.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 adalah peraturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan perencanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Baik itu pengawasan umum maupun pengawasan teknis.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi, dan Antar Provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 29 Agustus 2019. Permendagri 5 Tahun 2019 tentang Mutasi PNS ini diundangkan pada tanggal 10 September 2019 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1034.

Permendagri No 58 Tahun 2019 adalah peraturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi dan antar Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Desember 2017. Permendagri 137 Tahun 2017 ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955.

Permendagri No 17 Tahun 2017 mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045); dan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Apa yang dimaksud dengan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan menurut Permendagri 137/2017?

Berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Permendagri 137/2017, yang dimaksud dengan "Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan" adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Kelurahan seluruh Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan menurut Permendagri 137/2017?

Sesuai penjelasan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Permendagri 137/2017, yang dimaksud dengan "Data Wilayah Administrasi Pemerintahan" adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah dan jumlah penduduk.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Dasar hukum administrasi Desa adalah Permendagri 47 Tahun 2016.

Pada artikel sebelumnya mengenai Contoh Format Buku Administrasi Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri 47 tahun 2016 sebagian sudah Kami jelaskan bahwa dasar hukum atau aturan terkait buku administrasi pemerintahan Desa mengacu atau berdasarkan Permendagri No 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa beserta Lampiran-nya.

Lantas, pertanyaannya adalah:

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Aturan atau dasar hukum Laporan Kepala Desa adalah Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Sebagaimana sebagian sudah Kami jelaskan dalam ulasan sebelumnya terkait Contoh LPPD dan LKPPD Terbaru Sesuai Permendagri 46 tahun 2016, bahwa dasar hukum penyusunan LPPD Kepala Desa, termasuk LKPPD dan ILPPD merujuk pada Permendagri No 46 Tahun 2016 dan Lampiran-nya.

Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget