Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Jika sebelumnya aturan teknis terkait SIPD diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Kini aturan tersebut dicabut dan yang diberlakukan adalah Permendagri 70 Tahun 2019.
Agar memudahkan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat, memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 391 dan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri 98/2018 belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung sehingga perlu menetapkan Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.