Artikel Terbaru

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Desember 2017. Permendagri 137 Tahun 2017 ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955.

Permendagri No 17 Tahun 2017 mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045); dan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Apa yang dimaksud dengan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan menurut Permendagri 137/2017?

Berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Permendagri 137/2017, yang dimaksud dengan "Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan" adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Kelurahan seluruh Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan menurut Permendagri 137/2017?

Sesuai penjelasan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Permendagri 137/2017, yang dimaksud dengan "Data Wilayah Administrasi Pemerintahan" adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah dan jumlah penduduk.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Dasar hukum administrasi Desa adalah Permendagri 47 Tahun 2016.

Pada artikel sebelumnya mengenai Contoh Format Buku Administrasi Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri 47 tahun 2016 sebagian sudah Kami jelaskan bahwa dasar hukum atau aturan terkait buku administrasi pemerintahan Desa mengacu atau berdasarkan Permendagri No 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa beserta Lampiran-nya.

Lantas, pertanyaannya adalah:

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Aturan atau dasar hukum Laporan Kepala Desa adalah Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Sebagaimana sebagian sudah Kami jelaskan dalam ulasan sebelumnya terkait Contoh LPPD dan LKPPD Terbaru Sesuai Permendagri 46 tahun 2016, bahwa dasar hukum penyusunan LPPD Kepala Desa, termasuk LKPPD dan ILPPD merujuk pada Permendagri No 46 Tahun 2016 dan Lampiran-nya.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara profesional. Lebih lanjut "Kompetensi Pemerintahan" diatur dalam Permendagri 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.

Dalam ulasan ini berisi penjelasan mengenai Permendagri 108 Tahun 2017. Selain penjelasan, Kami juga menyediakan link download bagi Anda yang mau download Permendagri 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan beserta Lampiran-nya dalam bentuk PDF (bukan Doc).

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Permendagri No 66 Tahun 2017 adalah aturan yang mengubah tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Permendagri No 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 82/2015 ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 28 Agustus 2017.Dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222 pada tanggal 5 September 2017.

Dengan kata lain, selain Permendagri 82/2015, Permendagri No 66 Tahun 2017 merupakan dasar hukum terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa

FORMATADMINISTRASIDESA.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 25 Februari 2020. Permendagri No 16 Tahun 2020 ini diundangkan pada tanggal 24 Maret 2020 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283.

Permendagri No 16 Tahun 2020 merupakan peraturan pelaksanaan atau peraturan turunan dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Januari 2020. Permendagri No 8 Tahun 2020 ini diundangkan pada tanggal 31 Januari 2020 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74.

Permendagri No 8 Tahun 2020 merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 Oktober 2017. Permendagri No 96 Tahun 2017 ini diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444.

Permendagri No 96 Tahun 2017 merupakan dasar hukum terkait mekanisme/prosedur/tata cara kerjasama Desa di bidang Pemerintahan Desa. Baik itu kerjasama antar Desa maupun kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Sekedar untuk pengingat bahwa sebelum aturan kerjasama Desa terbaru ini diterbitkan, kerjasama Desa diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa. Pasca berlakunya Permendagri 96/2017 ini, Permendagri 38/2007 tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget