Permendagri 137/2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Desember 2017. Permendagri 137 Tahun 2017 ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955.
Permendagri No 17 Tahun 2017 mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045); dan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Apa yang dimaksud dengan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan menurut Permendagri 137/2017?Berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Permendagri 137/2017, yang dimaksud dengan "Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan" adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Kelurahan seluruh Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan menurut Permendagri 137/2017?Sesuai penjelasan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Permendagri 137/2017, yang dimaksud dengan "Data Wilayah Administrasi Pemerintahan" adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah dan jumlah penduduk.