FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 Oktober 2017. Permendagri No 96 Tahun 2017 ini diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444.
Permendagri No 96 Tahun 2017 merupakan dasar hukum terkait mekanisme/prosedur/tata cara kerjasama Desa di bidang Pemerintahan Desa. Baik itu kerjasama antar Desa maupun kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Sekedar untuk pengingat bahwa sebelum aturan kerjasama Desa terbaru ini diterbitkan, kerjasama Desa diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa. Pasca berlakunya Permendagri 96/2017 ini, Permendagri 38/2007 tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.