Permendagri 8/2020 tentang DPP dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Januari 2020. Permendagri No 8 Tahun 2020 ini diundangkan pada tanggal 31 Januari 2020 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74.
Permendagri No 8 Tahun 2020 merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.