Permendagri 17 Tahun 2019 dan Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 22 April 2019. Permendagri 56 Tahun 2019 ini diundangkan pada tanggal 14 Mei 2019 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 550.
Permendagri 17 Tahun 2019 ini merupakan peraturan pelaksanaan atau aturan turunan dari PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Disebutkan dalam Pasal 37 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 bahwa pada saat permendagri ini diberlakukan, maka Permendagri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lihat : Download Permendes PDTT No 17 Tahun 2019 dan Lampiran