PP No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | PP No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2016 oleh Presiden Joko Widodo. PP 14/2016 ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Mei 2016 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101.