Artikel Terbaru

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang saat ini menjabat juga sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tanggal 27 Mei 2020 menyampaikan Surat Edaran Gugus Tugas No 6 Tahun 2020 yang diedarkan atau ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur seluruh Indonesia, dan Bupati/Gubernur se Indonesia.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Tertanggal 19 Mei 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk menunda sementara pelaksanaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD. Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD (secara reguler maupun antar waktu) tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Keppres Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kalau sebelumnya Kami sudah pernah menyinggung soal Pertades/Program Perstashop Masuk Desa yang merupakan salah satu peluang usaha yang dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dimana dalam kerjasamanya Pertamina melalui Pertashop, BUMDes dan/atau UMKM berperan sebagai Sub Penyalur BBM Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Pertades adalah sebutan lain dari `Pertashop` yang merupakan program kemitraan antara PT Pertamina (Persero) melalui Pertashop dengan Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam hal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan/atau BBM khusus penugasan yang beroperasi di wilayah Desa. Pertades dapat pula diartikan sebagai "Pertamina-Nya Desa", "Pertashop-Nya Desa", "Pertamini-Nya Desa", atau "Pom Mini Desa".

Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget