Artikel Terbaru

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) kembali menginstruksikan para Kepala Desa seluruh Indonesia untuk mempercepat pencairan/penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Secara khusus, melalui Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Desa yang Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus, diinstruksikan kepada Kepala Desa yang menyelenggarakan Musdes Khusus/Insidentil Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa mulai tanggal 9 Mei 2020.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM - Permenkeu 50/PMK.07/2020 secara resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 19 Mei 2020. Dan tanggal yang sama juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ini diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 dengan Nomor 500 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana.

Statistik Indonesia 2020 (Statistical Yearbook of Indonesia 2020) adalah publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia yang menyajikan beragam jenis data yang bersumber dari BPS dan institusi lain. Dalam katalog atau publikasi "Statistik Indonesia 2020, Penyediaan Data untuk Perencanaan Pembangunan" yang diterbitkan oleh BPS ini memuat gambaran umum tentang keadaan geografi dan iklim, pemerintahan, serta perkembangan kondisi sosial-demografi dan perekonomian di Indonesia.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Dalam artikel ini Anda akan menemukan jawaban secara lengkap tentang Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia menurut Perpres 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Pertanyaannya adalah apakah daerah Kabupaten ditempat Sobat Desa berada saat ini termasuk dalam Kategori atau Daftar Daerah Tertinggal atau tidak? Bagaimana dengan di Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan di daerah lainnya di Indonesia?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | PMK 49 Tahun 2020 tentang Juknis THR 2020 - Sebagai tindak lanjut atas PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan telah menetapkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Pemberian tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud apresiasi dan perlindungan pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Ketentuan Pemberian THR Tahun 2020 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget