Artikel Terbaru

Lambang Karang Taruna adalah simbol yang digunakan oleh Karang Taruna sebagai identitas organisasi Karang Taruna. Dengan kata lain, salah satu identitas Karang Taruna adalah Lambang atau Logo.

Sebagaimana organisasi pada umumnya, Karang Taruna memiliki identitas atau ciri khas yang dengan itu orang mengetahui atau mengenalnya bahwa itu adalah organisasi Karang Taruna, bukan organisasi lain. Salah satu identitas Karang Taruna yang berbeda dengan organisasi lainnya dapat dilihat dari lambang-Nya.

Tulisan ini secara khusus dibuat untuk memberikan Anda sebuah referensi yang lengkap terkait:
  • bagaimana bentuk (format) dan unsur-unsur dari lambang Karang Taruna Desa/Kelurahan?
  • apa filosofi dan makna/arti yang terkandung dalam lambang Karang Taruna?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 secara resmi ditetapkan pada tanggal 13 April 2020 oleh Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. Dan pada tanggal 14 April 2020, Permendes No 6 Tahun 2020 ini kemudian diundangkan dalam Berita Negara (BN) Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, bahwa Atasan PPID wajib memberikan tanggapan (baca juga: balasan) atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Pertanyaan kemudian adalah: bagaimana contoh Surat Tanggapan Atasan PPID Atas Keberatan itu?

Daftar Isi:

Apa itu Buku Inventaris Aset Desa?

Buku Inventaris Aset Desa adalah buku yang digunakan dalam kegiatan penatausahaan inventarisasi aset Desa yang sudah ditetapkan status penggunaannya. Buku yang dikelola oleh Petugas/Pengurus Barang Milik Desa ini merupakan bagian dari administrasi aset Desa dan memiliki kode khusus sebagaimana diatur dalam Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Terkadang tidak semua permohonan informasi publik diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan kata lain, dalam beberapa kasus, permohonan informasi tersebut ditolak. Kami hanya ingin bilang bahwa contoh "Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi" ini dapat Anda gunakan apabila Anda selaku Pemohon Informasi tidak terima atau keberatan atas penolakan permohonan informasi.

Daftar Isi:

Apa itu Daftar Informasi Publik Desa?

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang dimaksud dengan Daftar Informasi Publik Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, bahwa Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan surat permohonan informasi publik secara tertulis yang dituangkan dalam Formulir Permohonan Informasi Publik. Bagaimana contoh format formulir permohonan informasi publik itu?


Dalam ulasan kali ini, format-administrasi-desa.blogspot.com akan memberikan contoh surat atau formulir yang dapat digunakan untuk meminta/memohon dokumen atau informasi publik. Dan bukan hanya itu, Kami selaku pengelola Website ini juga menyediakan link download dalam bentuk format Doc (Word) dan PDF.

Jika Sobat Desa berminat, silahkan lanjut baca sampai selesai.

Format Formulir Permohonan Informasi Publik

Berikut ini format formulir permohonan informasi publik yang diisi oleh Pemohon Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai format lampiran Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLQByGQjQGp64tv1lEEto1so7pAIunUhx0fJXl4_6TaXKDjcshKryfQgFm526eD-coSmG4r8srbG28n4QWNAJ_ColtgBuiXDN9uovvOZf6I-ddf5ikmk1uhlbq3UIw50XrIR7fBjmNBkE/s320/formulir-permohonan-informasi-publik.jpg" alt="Contoh Format Formulir Permohonan Informasi Publik"/>

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Nomor Registrasi : ................*

I. IDENTITAS PEMOHON

Nama : .......................
Alamat : ..............................................
Pekerjaan : .......................
No Telp/Email : .......................

II. PERMOHONAN INFORMASI

Informasi Yang dimohonkan** : ............................................................................................

Alasan Permohonan : .....................................................................

Cara Memperoleh Informasi** : ⯉ Melihat/Membaca/Mendengar/Mencatat**
                                                  ⯉ Mendapatkan salinan informasi (hardcopy/softcopy)***

Cara Mendapat Salinan Informasi***  : ⯉ Mengambil langsung ⯉ Faksimili
                                                            ⯉Kurir ⯉ Email
                                                            ⯉Pos

... (tempat), ... (tanggal, bulan, tahun)

Petugas Pelayan Informasi                                   Pemohon Informasi
(Penerima Permohonan)                                                               

........                                                               .......
(nama dan tanda tangan)                                   (nama dan tanda tangan)

Keterangan :

* Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan Informasi Publik
** Pilih salah satu dengan memberi tanda (√)
*** Coret yang tidak perlu

Itulah cuplikan isi surat permohonan informasi publik yang ditujukan kepada PPID dalam rangka permintaan informasi atau dokumen publik.

Apabila Sobat Desa tertarik ingin memiliki file dokumennya. Entah itu format Doc (Microsoft Word) maupun PDF. Silahkan download melalui link download berikut ini:

Format Doc:


Format PDF:


Password : formatadministrasidesa

Cek juga:
Keterangan: Setelah Anda berhasil mendownload file nya. Jangan lupa masukan password di atas dengan benar.

Jika ada masalah, pertanyaan, masukan, atau hal-hal yang ingin Anda sampaikan. Silahkan beritahu Kami via kolom komentar dibawah artikel ini.

Untuk contoh format administrasi desa dan surat menyurat lainnya, silahkan Sobat Desa telusuri selengkapnya hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Demikian ulasan tentang Formulir Permohonan Informasi Publik. Semoga penjelasan dan contoh form yang Kami berikan dapat berguna dan membantu Sobat Desa yang membutuhkan.

Daftar Isi:

Isi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia. Dan kemudian diundangkan dalam Berita Negara (BN) Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899 oleh Dirjen PUU Kemenkumham RI.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget