Daftar Isi:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No 32 Tahun 2011
Permendagri 13 Tahun 2018 adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penetapan Permendagri 13 Tahun 2018 dilakukan pada tanggal 23 Maret 2018 dan diundangkan oleh Dirjen PUU Kemenkumham pada tanggal 4 April 2018 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465.