Daftar Isi:
Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19
Keppres 11 Tahun 2020 | Dengan pertimbangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, Presiden Republik Indonesia mengambil kebijakan dengan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara resmi ditetapkan oleh Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020.