Artikel Terbaru

Daftar Isi:

UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

UU Nomor 15 Tahun 2019 adalah Undang-Undang yang memuat pengaturan terkait perubahan/revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Secara resmi UU 15/2019 disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 2 Oktober 2019 di Jakarta. Dan pada tanggal 4 Oktober 2019 kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo.

Daftar Isi:

Rangkuman Permendagri 130 Tahun 2018

Permendagri 130 Tahun 2018 adalah peraturan pelaksanaan atau penjabaran secara teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang mengatur pedoman teknis pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018. Dan diundangkan oleh Dirjen PUU Kemenkumham RI pada tanggal 15 Februari 2019.

Daftar Isi:

Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Berikut ini tabel gambaran umum terkait Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD:

Daftar Isi:

Isi Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK

Berikut ini gambaran singkat mengenai Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK (ASN):

Daftar Isi:

Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja pada tanggal 26 Februari 2020 di Jakarta. Dan pada tanggal 28 Februari 2020 kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDwZu4Oro__g545SohQf1bbxnM3q_IzOR_VYwDu9cg5YhPyuBVSpnuCOYIBhceFf-mtvISvP95lGTxpyTPVATbOiMo71c0ItHEFJr0V7desfqKOyPFuaBrH3NQIikAc_xbvgnIlBiuFAk/s320/Perpres-Nomor-36-Tahun-2020-tentang-Program-Kartu-Prakerja.jpg" alt="Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Program Kartu Prakerja"/>
Gambar Perpres No 36 Tahun 2020 tentang pengembangan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja

Berikut ini tabel gambaran singkatan terkait dengan Perpres 36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui Program Kartu Prakerja:

Uraian Deskripsi Peraturan
JudulPENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
KategoriPeraturan Presiden
BahasaIndonesia
Singkatan BentukPERPRES
Nomor Peraturan36
Tahun Terbit2020
Bidang HukumMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tanggal Pengundangan28 Februari 2020
SumberJDIH Sekretariat Negara Republik Indonesia
T.E.U Pengarang
Keterangan StatusBerlaku
Uji Materiil
Tipe FilePDF
Berikut ini secara lengkap redaksi salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTCboIxcURWR8iHpipFRfODWT8CDp5ZR1fnZzAnky378Yzj9spA8rFKuYBwwWrIYmMlDWAcIUMTuwqUE9rnK3VwXXxKKtBbrHMaMlveLanzvns5PA1etlrDFtmMbY2Poih0H4ojcBo-tM/s1600/logo-peraturan-presiden-ri.png" alt="Logo Peraturan Presiden RI"/>

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2020
TENTANG
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Daftar Isi:

Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19


Keppres 11 Tahun 2020 | Dengan pertimbangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, Presiden Republik Indonesia mengambil kebijakan dengan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara resmi ditetapkan oleh Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020.

Daftar Isi:

Permenkes PSBB

Permenkes PSBB | Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Terawan Agus Putranto menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kembali, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa RI) pada tanggal 30 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SE Mendes PDTT) tersebut pada intinya memuat tentang perubahan atas Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang sebelumnya sudah diterbitkan.

Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget