Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD
Daftar Isi:
- Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
- BAB III KEANGGOTAAN BPD
- Paragraf 1 Anggota BPD
- Paragraf 2 Peresmian Anggota BPD
- Paragraf 3 Pemberhentian Anggota BPD
- Paragraf 4 Pemberhentian Sementara
- Paragraf 5 Pengisian Anggota BPD Antarwaktu
- Paragraf 6 Larangan Anggota BPD
- BAB IV KELEMBAGAAN BPD
- BAB V FUNGSI DAN TUGAS BPD
- Bagian Kesatu Fungsi BPD
- Bagian Kedua Tugas BPD
- Paragraf 1 Penggalian Aspirasi Masyarakat
- Paragraf 2 Menampung Aspirasi Masyarakat
- Paragraf 3 Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
- Paragraf 4 Penyaluran Aspirasi Masyarakat
- Paragraf 5 Penyelenggaraan Musyawarah BPD
- Paragraf 6 Penyelenggaraan Musyawarah Desa
- Paragraf 7 Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
- Paragraf 8 Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
- Paragraf 9 Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa
- Paragraf 10 Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa
- Paragraf 11 Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Paragraf 12 Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya
- BAB VI HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD
- Bagian Kesatu Hak BPD
- Paragraf 1 Pengawasan
- Paragraf 2 Pernyataan Pendapat
- Paragraf 3 Biaya Operasional
- Bagian Kedua Hak Anggota BPD
- Bagian Ketiga Kewajiban Anggota BPD
- Bagian Keempat Laporan Kinerja BPD
- Bagian Kelima Kewenangan BPD
- BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD
- BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- BAB IX PENDANAAN
- BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
- Lampiran Permendagri 110 Tahun 2016
- Download Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD PDF