Setidaknya ada 3 (tiga) istilah atau singkatan teknis yang menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini dalam kaitannya dengan kasus Virus Corona, yaitu:
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Soal bisa atau tidak bisa, sudah jelas bahwa Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah Berapa Persen Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai untuk dialokasikan dalam perubahan APBDes?
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Cara sosialisasi yang tepat untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa adalah dengan tidak melakukan kerumunan. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam sesi wawancara di Metro Pagi Prime Time, Selasa, 24 Maret 2020 lalu.
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Ada 2 dampak berat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Desa. Pertama, dampak secara ekonomi. Dan kedua, dampak secara kesehatan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, Selasa (24/03/2020).
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesiapsiagaan Desa Tanggap Bencana, khususnya terkait Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu. Apa yang diatur atau apa poin penting yang tertuang dalam SE Mendesa PDTT No 8 Tahun 2020 tersebut?
Menyikapi penetapan virus Corona sebagai Pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (baca juga: WHO) dan penetapannya sebagai Bencana Nasional oleh BNPB, maka Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan.
Untuk mengantisipasi dan mencegah infeksi virus Corona pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen Bimas Islam Kemenag RI) dipandang perlu adanya himbauan/seruan melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020.
Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.