Surat Edaran Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah
Untuk mencegah penyebaran virus Corona khususnya di Rumah Ibadah, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah.