Artikel Terbaru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menetapkan, menerbitkan, dan mengedarkan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Oleh Mas Menteri (sapaan akrab dari Menteri Nadiem Anwar Makarim) SE Mendikbud tersebut secara resmi dikeluarkan, yakni pada 24 Maret 2020 di Jakarta.

Demi mencegah penyebaran virus corona di Satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) telah menyusun dan menetapkan pedoman dalam menghadapi pandemi global tersebut melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan.

Menghadapi trend penyebaran virus Corona khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim membuat langkah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Belajar di Rumah secara Daring dan Bekerja dari Rumah karena Corona - Masih ada sebagian yang beranggapan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan surat edaran libur sekolah sebagai upaya meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Karena itu kemudian menjadi alasan untuk tidak melakukan proses belajar mengajar. Padahal tidak demikian jika kita mencermati isi surat edaran dari Mendikbud!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget