SE Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020
Untuk mengantisipasi dan mencegah infeksi virus Corona pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen Bimas Islam Kemenag RI) dipandang perlu adanya himbauan/seruan melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020.