Selamat datang di halaman kategori "" pada web FormatAdministrasiDesa!
Apakah Anda sedang mencari ""?
💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!
Untuk mencegah penyebaran virus Corona khususnya di Rumah Ibadah, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Sebagai tindak lanjut dari protokol utama dalam penanganan Corona yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Agama (Kemenag) melalui Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Download Surat Keputusan BNPB Terkait Corona - Dalam ulasan kali ini Kami akan menjelaskan dan memberikan salinan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berkaitan dengan Corona Virus Disease (Covid-19).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menetapkan, menerbitkan, dan mengedarkan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Oleh Mas Menteri (sapaan akrab dari Menteri Nadiem Anwar Makarim) SE Mendikbud tersebut secara resmi dikeluarkan, yakni pada 24 Maret 2020 di Jakarta.
Pada tanggal 17 Maret 2020 Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Berikut ini salinan isi SE Menaker No M/3/HK.04/III/2020:
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengambil langkah preventif terkait ancaman wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dengan menerbitkan Surat Edaran Menpan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Demi mencegah penyebaran virus corona di Satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) telah menyusun dan menetapkan pedoman dalam menghadapi pandemi global tersebut melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan.
Menghadapi trend penyebaran virus Corona khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim membuat langkah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Belajar di Rumah secara Daring dan Bekerja dari Rumah karena Corona - Masih ada sebagian yang beranggapan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan surat edaran libur sekolah sebagai upaya meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Karena itu kemudian menjadi alasan untuk tidak melakukan proses belajar mengajar. Padahal tidak demikian jika kita mencermati isi surat edaran dari Mendikbud!