Artikel Terbaru

Surat Undangan Pembagian Tugas dan Wewenang Anggota Panitia Pilkades adalah surat undangan rapat internal panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Desa terkait pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Panitia Pilkades. Mulai dari pembagian tugas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.

Sebagaimana lazimnya rapat atau musyawarah resmi kepanitiaan, maka peserta rapat harus terlebih dahulu diundang. Pengundang dalam hal ini Ketua Panitia Pilkades mengundang seluruh anggota panitia Pilkades melalui surat undangan perihal pembagian tugas dan wewenang anggota panitia Pilkades.

Berita Acara Pembagian Tugas dan Wewenang Anggota Panitia Pilkades dan Penetapan Logo serta Stempel Panitia Pilkades adalah salah satu berita acara yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan agenda pembahasan "pembagian tugas dan wewenang anggota Panitia Pilkades dan penetapan logo serta stempel Panitia Pilkades".

Hasil kesepakatan para anggota panitia Pilkades secara kolektif kolegial selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Acara dan Notulen rapat. 


Nantinya berdasarkan dokumen berita acara dan notulen rapat tersebut, Ketua Panitia Pilkades menetapkan secara resmi rincian atau uraian tugas masing-masing anggota Panitia Pilkades melalui SK. 


Apakah Anda mencari contoh format berita acara pembagian tugas dan wewenang Panitia Pilkades?

Terkait dengan percepatan pencairan/penyaluran anggaran Dana Desa Tahun 2020 untuk Tahap I (satu), Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 4 Februari 2020 mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 143/1050/SJ perihal penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Deskripsi Singkat Surat Edaran (SE) Mendagri:
  • Nomor : 143/1050/SJ
  • Sifat : Penting
  • Lampiran : - 
  • Hal : Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020

Menyikapi terbitnya Permendes Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 14 Januari 2020 telah menyampaikan Surat kepada Menteri Desa PDTT dengan nomor surat 410/324/SJ perihal Review Produk Hukum, Tugas Fungsi dan Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait PermenDesa Nomor 17 Tahun 2019.

Isi Surat Mendagri Nomor 410/324/SJ Perihal Review Produk Hukum, Tugas Fungsi dan Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait PermenDesa Nomor 17 Tahun 2019

Apa saja isi dari surat pemberitahuan mendagri ini?

Contoh Berita Acara Musrenbangdes RPJMDes - Sebagaimana sudah disinggung dalam pembahasan sebelumnya (dalam Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RPJM Desa), bahwa apabila rancangan RPJM Desa yang disusun oleh Tim Penyusun telah diperiksa dan disetujui oleh Kepala Desa, maka selanjutnya dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) penyusunan rancangan RPJM Desa.

Musrenbangdes dalam rangka membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa ini diselenggarakan oleh Kepala Desa dengan diikuti oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat. Mengenai unsur-unsur dalam musrenbangdes RPJMDes ini secara lengkap dapat Anda cek pada Pasal 25 ayat 1-4 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Contoh Berita Acara Penyusunan Rancangan RPJM Desa 2020 - Dengan berpedoman pada hasil pembahasan dan kesepakatan musyawarah desa yang dituangkan dalam bentuk berita acara musdes RPJMDes, langkah/agenda selanjutnya adalah Tim Penyusun RPJM Desa segera menyusun rancangan RPJM Desa. 

Hasil penyusunan rancangan RPJMDes oleh Tim Penyusun selanjut dibuatkan dan dituangkan ke dalam berita acara. Hal ini sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 23 ayat (3) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang berbunyi:

Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Contoh Berita Acara Musdes RPJMDes  Setelah Tim Penyusun RPJMDes menyampaikan laporan hasil pengkajian keadaan Desa (PKD) kepada Kepala Desa. Agenda selanjutnya yang dilakukan Kepala Desa adalah menyampaikan laporan beserta berita acara pengkajian keadaan desa tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditindaklanjuti dalam forum musyawarah desa (musdes) penyusunan rancangan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

Dengan kata lain, BPD mengagendakan kegiatan musdes RPJMDes didasarkan pada laporan hasil pengkajian keadaan desa tersebut.


Kapan musdes RPJMDes dilaksanakan?

Kegiatan musdes RPJMDes dilaksanakan oleh BPD terhitung sejak diterimanya laporan hasil pengkajian keadaan desa dari Kepala Desa.

Sesuai ketentuan, penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa (PKD) oleh Tim Penyusun RPJMDes wajib dituangkan dalam Berita Acara Pengkajian Keadaan Desa

Apakah Anda sedang mencari contoh berita acara pengkajian keadaan Desa (PKD) tahun 2020 terbaru?


Dalam ulasan kali www.format-administrasi-desa.blogspot.com akan memberikan penjelasan umum dan contoh format Excel (xls) dan PDF terkait dengan contoh format berita acara PKD tersebut. 

Hasil kegiatan pemetaan aset dan potensi aset desa termasuk perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian Aset dan Potensi Aset Desa yang dilaksanakan oleh Tim Penyusun RPJMDes selanjutnya mesti dilaporkan melalui laporan pemetaan aset desa. 

Apa itu Laporan Pemetaan Aset Desa?

Laporan Pemetaan Aset Desa adalah laporan yang wajib dibuat, disusun, dan dilaporkan oleh Tim Penyusun RPJM Desa kepada Kepala Desa mengenai hasil kegiatan pemetaan aset dan potensi aset desa termasuk perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian Aset dan Potensi Aset Desa.

Bagaimana panduan/cara mengisi dan contoh formatnya terbaru tahun 2020?


Tenang!

Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget