RPJMDes adalah: Pengertian, Penyusunan, Juknis, dan Contoh Format RPJM Desa ✅➽✅➽✅ Salah satu kegiatan perencanaan pembangunan desa adalah penyusunan RPJMDes. Dalam ulasan ini Kami akan mencoba memberikan penjelasan secara lengkap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terbaru beserta link download contoh format PDF, Doc (Word), dan Excel (Xls).
DAFTAR ISI RPJM DESA:
Pendahuluan
Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 bahwa Pembangunan Desa dilaksanakan dengan 4 (empat) tahapan, yakni:
Perencanaan Pembangunan Desa;
pelaksanaan Pembangunan Desa;
pengawasan Pembangunan Desa; dan
pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa sebagai salah satu tahapan dari pembangunan Desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Selain itu, Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.
Masih dalam Permendes 17/2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa disebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa dapat didampingi oleh:
- perangkat daerah kabupaten/kota;
- tenaga pendamping profesional;
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau
- pihak lainnya.
Secara umum, Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas:
- penyusunan RPJM Desa; dan
- penyusunan RKP Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
- RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
- RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa.
Pengertian RPJMDes
Apa kepanjangan RPJMDes?
Kepanjangan RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Yang kemudian disingkat dengan singkatan "RPJMDes" atau "RPJM Desa".
Apa yang dimaksud dengan RPJMDes?
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa periode 6 (enam) tahun (sesuai Permendes 17/2019).
Sedangkan menurut Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan bahwa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
RPJMDes merupakan dasar penyusunan rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa).
Latar Belakang Penyusunan RPJMDes
Apa yang melatarbelakangi sehingga kemudian RPJMDes perlu disusun?
Sebagai kita ketahui, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum, Desa perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi desanya dimasa yang akan datang, sehingga desa tersebut bertambah maju.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, berdasarkan sumberdaya yang dimiliki desa saat ini maka desa perlu menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) atau langkah-langkah yang perlu dilakukan selama 6 (enam) tahun.
Cek juga: Apakah Boleh RPJMDes Diubah oleh PJ Kepala Desa atau Plt Kepala Desa?
Secara umum, itulah yang kemudian menjadi latar belakang penyusunan RPJMDes di Desa.
Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJMDes
Maksud
RPJMDes disusun dengan maksud:
- Menyediakan satu acuan resmi bagi pemerintah desa, dan lembaga- lembaga desa dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang dibiayai dari APB Desa, setempat dan sumber pembiayaan APBD Kabupaten.
- Menyediakan satu tolok ukur untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja tahunan pemerintah desa.
- Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum desa sekarang dalam konstelasi dan dinamika daerah, regional dan nasional sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
- Memudahkan pemerintah desa dan lembaga desa dalam mencapai tujuan dan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan teratur.
- Memudahkan pemerintah desa dan lembaga desa untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu enam tahunan.
Tujuan
Secara umum tujuan penyusunan RPJMDes adalah :
- Menyediakan dokumen strategis Desa mulai dari perumusan visi, misi, program strategis, strategi dan rencana tindakan yang akan dilaksanakan secara bersama-sama antara Pemerintah Desa, Organisasi Kemasyarakatan Desa, Masyarakat luas maupun berbagai pelaku pembangunan yang lain melalui kerjasama secara terpadu.
- Memberikan pegangan dan indikator kinerja Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa.
- Memberikan gambaran prioritas permasalahan desa yang harus ditanggulangi dan potensi unggulan yang berpeluang untuk dikembangkan melalui serangkaian program.
- Menyediakan dokumen usulan program strategis dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat dan diselaraskan dengan program prioritas pemerintah kabupaten.
- Sebagai masukan bagi dinas instansi pemerintah dan berbagai pelaku pembangunan lain dalam rangka membangun kemitraan maupun investasi di Desa.
Dasar Hukum Penyusunan RPJMDes
Berikut ini dasar hukum penyusunan RPJMDes, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor ... Tahun .... tentang Pembentukan Daerah......... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ....);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1261);
- Peraturan Bupati .... Nomor ... Tahun ... tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ... Tahun ... Nomor..);
- Peraturan Bupati .... Nomor ... Tahun ... tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten ... Tahun ... Nomor..);
- Peraturan Desa ... Nomor ... Tahun ... tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa .... Tahun ... Nomor ..);
- Peraturan Desa ... Nomor ... Tahun ... tentang Kewenangan Desa (Lembaran Desa .... Tahun ... Nomor ..);
- Dan seterusnya.
Prinsip Penyusunan RPJM Desa
Prinsip-prinsip penyusunan RPJM Desa adalah sebagai berikut:
- Keadilan, yakni dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan.
- Kebutuhan Prioritas, yakni mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.
- Terfokus, yakni mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
- Kewenangan Desa, yakni berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
- Swakelola, yakni dengan mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
- Berdikari atau mandiri, yakni suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri.
- Berbasis Sumber Daya Desa, yakni dengan mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
- Tipologi Desa, yakni keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
- Kesetaraan, yakni kesamaan dalam kedudukan dan peran.
Prinsip-prinsip RPJMDes tersebut sebenarnya tidak lain dan tidak bukan merupakan prinsip Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 17 Tahun 2019.
Bidang-Bidang RPJMDes
Pembidangan RPJMDes telah diatur dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Akan tetapi Pasal yang mengatur bidang RPJMDes tersebut kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah ditetapkannya Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Itu artinya menyangkut soal bidang atau pembidangan RPJM Desa mengacu pada Permendagri 20/2018.
Muatan Isi RPJM Desa
RPJM Desa memuat:
- kondisi umum Desa;
- visi dan misi kepala Desa;
- arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; dan
- matriks rencana program dan/atau kegiatan Desa meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Itulah muatan isi RPJM Desa yang perlu Anda ketahui atau bagi Anda yang ingin mengetahui cara membuat RPJMDes.
Penjelasan diatas diolah dari Pasal 10 Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019.
Sekedar info: Pasal 10 Permendes 17/2019 ini bagi Kami merupakan jawaban atas pencabutan Pasal 6 ayat (1) Permendagri 114/2014 oleh Permendagri 20/2018.
Alur/Tahapan/Prosedur/Mekanisme Penyusunan dan Penetapan RPJMDes
Berikut ini alur/tahapan/prosedur/mekanisme penyusunan dan penetapan RPJMDes:
- Tahapan penyusunan RPJMDes diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Desa, dengan Agenda:
- Penyampaian Visi Misi Kepala Desa Terpilih
- Pandangan pokok-pokok pikiran BPD
- Aspirasi dari Unsur masyarakat yang hadir
- Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJMDes;
- Tim penyusun RPJMDes melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan memperhatikan program strategis kabupaten/kota, RT/RW, kabupaten/kota.
- Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa melalui musyawarah dusun/kelompok untuk mendapatkan kondisi objektif Desa, dengan cara:
- Penyusunan peta sosial dan kalender musim;
- pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa;
- pemutakhiran data informasi pembangunan Desa dengan pendataan potensi dan masalah Desa;
- Penggalian Gagasan Dusun dan Kelompok
- Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil Pengkajian Keadaan Desa.
- Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Tim Penyusun RPJM Desa kepada Kepala Desa untuk diperiksa.
- Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa tentang Penyusunan Rancangan RPJMDes, dengan agenda:
- Penyampaian hasil penyelarasan arah pembangunan kabupaten/kota dan Pengkajian Keadaan Desa.
- Pembahasan Pembidangan dan penyusunan prioritas setiap bidang melalui diskusi kelompok bidang (penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat). Hasil diskusi kelompok dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan.
- Penyampaian hasil diskusi kelompok bidang dalam rapat pleno.
- BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJMDes;
- BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa;
- Pelaksanaan Sosialisasi RPJMDes.
|
Bagan Tahapan Penyusunan dan Penetapan RPJMDes sesuai Permendes No 17 Tahun 2019 |
Penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
Musyawarah Desa atau biasa disingkat "Musdes" adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. (Pasal 1 Poin 8, Permendes 17/2019).
Penyusunan RPJMDes diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa oleh BPD dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Apa yang dibahas dalam Musdes RPJMDes ini?
Musdes tentang perencanaan Desa tersebut membahas visi misi Kepala Desa, pokok-pokok pikiran BPD dan prakarsa unsur masyarakat. (Lihat Pasal 12, Permendes Nomor 17 Tahun 2019).
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.
Tim penyusun RPJM Desa terdiri atas:
- pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
- ketua yang dipilih oleh Kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
- anggota yang berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
Unsur masyarakat Desa dalam keanggotaan tim penyusun RPJMDes yang dimaksud meliputi:
- tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
- organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
- organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
- organisasi atau kelompok perajin;
- organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;
- perwakilan kelompok masyarakat miskin;
- kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
- kader kesehatan;
- Penggiat dan pemerhati lingkungan;
- kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
- organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.
Berapa minimal jumlah anggota-nya?
Tim penyusun RPJM Desa berjumlah ganjil (gasal), paling sedikit 7 (tujuh) orang. Keanggotaannya secara proporsional mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan gender.
Dan selanjutnya Tim penyusun RPJM Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Apa tugasnya?
Bagaimana contoh SK-nya
Cek selengkapnya: Contoh SK Tim Penyusun RPJMDes dan Tugasnya
Sinkronisasi Perencanaan Desa
Sinkronisasi Perencanaan Desa yang dimaksud adalah penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan kata lain, penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dilakukan terhadap arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penyelarasan atau sinkronisasi perencanaan desa tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pencermatan terhadap dokumen pembangunan daerah.
Hasil penyelarasan/sinkronisasi ini kemudian dituangkan dalam daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.
Pengkajian Keadaan Desa
Apa itu Pengkajian Keadaan Desa?
Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data baik spasial maupun sosial mengenai keadaan objektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan Pengkajian Keadaan Desa, yang meliputi kegiatan:
- pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa; dan
- perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian Aset dan Potensi Aset Desa;
- pemutakhiran data informasi pembangunan Desa;
- penggalian gagasan dusun atau kelompok.
Kegiatan Pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa dan Perencanaan Pengembangan, Pemeliharaan, Pelestarian Aset dan Potensi Aset Desa
Aset dan Potensi Aset Desa meliputi benda bergerak dan tidak bergerak, harta (berupa kas dan/atau simpanan bank atau lembaga keuangan lain), kekayaan termasuk piutang dan saham serta hak kekayaan intelektual (HKI) yang dimiliki oleh Desa.
Kegiatan pemetaan dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian Aset Desa dan Potensi Aset Desa tersebut dilakukan dalam rangka merumuskan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa.
Kegiatan Pemutakhiran Data Informasi Pembangunan Desa
Data informasi pembangunan Desa yang dimaksud, meliputi:
- profil Desa;
- indeks Desa membangun;
- data kemiskinan; dan
- data pendukung lainnya.
Kegiatan Penggalian Gagasan Dusun/Kelompok
Penggalian gagasan dusun atau kelompok dilakukan untuk mengidentifikasi potensi, peluang pendayagunaan sumber daya Desa dan masalah yang dihadapi Desa.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Pengkajian Keadaan Desa.
Nantinya, hasil kegiatan tersebut disusun ke dalam laporan yang menjadi dasar penyusunan rancangan RPJM Desa.
Laporan pengkajian keadaan desa terdiri atas:
Laporan ini kemudian disampaikan oleh Tim Penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa dengan melampirkan:
- Peta Sosial Desa (Sketsa Desa);
- Gambar Kalender Musim; dan
- hasil pemetaan Aset Desa.
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa, Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa.
Rancangan RPJM Desa yang disusun oleh Tim Penyusun kemudian dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa sesuai peraturan perundang-undangan. Lalu disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada Kepala Desa untuk diperiksa dan selanjutnya disetujui.
Kemudian Kepala Desa memeriksa Rancangan RPJM Desa. Dalam hal Kepala Desa menganggap masih terdapat kekurangan materi dan substansi, rancangan RPJM Desa tersebut dikembalikan kepada Tim Penyusun untuk dilakukan penyempurnaan.
Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh Kepala Desa, dilaksanakan Musrenbang Desa.
Penyelenggaraan Musrenbang Desa yang Membahas Rancangan RPJM Desa
Apa pengertian Musrenbang Desa?
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (Pasal 1 Poin 9, Permendes 17/2019).
Bagaimana proses penyelenggaraan Musrenbang Desa yang dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa?
Pembahasan rancangan RPJMDes melalui Musrenbangdes dilakukan melalui diskusi kelompok secara terarah, yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Diskusi kelompok secara terarah tersebut membahas hal-hal sebagai berikut:
- laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
- laporan hasil pemetaan aset dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian aset dan Potensi Aset Desa;
- prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
- perkiraan sumber pembiayaan rencana kegiatan Pembangunan Desa.
Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Desa tentang Pembahasan Rancangan RPJM Desa dituangkan dalam berita acara.
Berita acara hasil musrenbang Desa dan Rancangan RPJM Desa hasil Musrenbang Desa selanjutnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.
Penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk Membahas dan Menyepakati RPJM Desa
Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa adalah salah satu tahapan dalam penyusunan RPJM Desa.
Kegiatan musdes RPJMDes ini dilaksanakan/diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara.
Dan berita acara hasil kesepakatan Musdes ini kemudian disampaikan oleh BPD paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak berakhirnya Musyawarah Desa.
Penyelenggaraan Musyawarah BPD untuk Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa
BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
RPJM Desa hasil Musyawarah BPD kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
Sosialisasi RPJM Desa
Sosialisasi RPJM Desa merupakan salah satu tahapan/mekanisme dalam penyusunan dan penetapan RPJM Desa.
Kegiatan penyelenggaraan Sosialisasi RPJM Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa untuk ditujukan kepada Masyarakat.
Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat ini dilakukan melalui saluran melalui Media dan Forum-Forum Pertemuan Desa. (Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat 2 huruf i, Permendes Nomor 17 Tahun 2019).
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan RPJM Desa
Dalam Pasal 7 ayat (6) Permendes Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dinyatakan bahwa:
Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Artinya Juknis RPJMDes dan RKPDes, serta Juknis pelaksanaan kegiatan pembangunan diatur lebih lanjut melalui Perbup/Perwali.
Sebenarnya pengaturan juknis tersebut sudah ada dalam Permendagri 114/2014, tepatnya pada Pasal 89.
Namun kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Permendagri 20/2018 ditetapkan.
Maka dengan berlakunya Permendes 17/2019, khususnya pasal yang mengatur Juknis Perencanaan Pembangunan Desa (RPJM Desa dan RKP Desa) ini, memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk dapat menyusun Perbup/Perwali mengenai Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa.
Mau tahu lebih lanjut, Anda bisa cek pada Perbup/Perwali di Daerah Anda masing-masing.
Contoh RPJM Desa
Apakah Anda mencari contoh RPJMDes dalam bentuk format PDF, Doc (Word), maupun Excel (Xls)?
Jika Anda memerlukan contoh naskah dokumen RPJM Desa yang sudah jadi (Perdes dan Lampirannya).
Silahkan Anda download file dokumen berikut ini:
Contoh Perdes RPJMDes dan Lampiran PDF
atau:
Perdes tentang RPJM Desa dan Lampiran. Doc
atau:
Lampiran RPJM Desa. Excel (xls)
Cek juga: Contoh RAB Penyusunan RPJMDes dan RKP Desa
Sekedar info: File Perdes dan Lampirannya akan Kami update pada nanti.
Keterangan: File Perdes dan Lampiran RPJMDes tersebut akan Kami revisi/review jika ada perubahan yang Kami rasa perlu. Anda perlu bijak untuk menyesuaikannya dengan kondisi Desa Anda dan regulasi daerah Anda masing-masing.
Demikian ulasan tentang RPJMDes adalah: Pengertian, Penyusunan, Juknis, dan Contoh Format RPJM Desa. Semoga uraian dan file dokumen yang Kami lampirkan tersebut dapat berguna dan membantu Anda semua yang membutuhkan.