Artikel Terbaru

Apa itu surat izin suami? Dan apa yang dimaksud dengan surat izin istri? Berikut ini penjelasan dan contoh formatnya dalam bentuk Doc (Microsoft Word) dan PDF terbaru tahun 2020 untuk keperluan Anda.

Surat Izin Suami adalah surat yang dibuat oleh istri yang berisi pemberian izin/persetujuan dari istri kepada suami sebagai syarat administrasi dalam pengurusan tertentu.


Sedangkan, Surat Izin Istri adalah surat yang dibuat oleh suami yang berisi pemberian izin/persetujuan dari suami kepada istri sebagai syarat administrasi dalam pengurusan tertentu.


Penggunaan surat izin suami/istri biasa digunakan untuk mengurus keperluan tertentu, seperti:

  • untuk pengurusan paspor atau visa ke Luar Negeri (Jepang, Korea, Australia, Inggris, dan di negara lainnya) yang biasa diurus oleh TKI/TKW;
  • untuk pengurusan TKHI (tim kesehatan  haji Indonesia) atau umroh/umrah;
  • untuk menikah lagi;
  • untuk bekerja atau melamar kerja;
  • melahirkan/hamil;
  • untuk egtukar (pertukaran guru);
  • untuk kuliah/melanjutkan pendidikan/mengikuti tugas belajar (Tubel);
  • untuk pindah sekolah;
  • dan untuk keperluan pembuatan atau pengurusan lainnya.

Usulan Kebutuhan Tugas Belajar merupakan salah satu dokumen perencanaan tugas belajar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pengusul dalam program sumber daya manusia (SDM) kesehatan.

Apakah Anda sedang mencari contoh format Usulan Kebutuhan Tugas Belajar tahun 2020 terbaru? Artikel ini akan mencoba memberikan gambaran dan membagikan dokumen nya kepada Anda. Baik dalam bentuk format Doc (Word) maupun PDF.


Apa yang ada dalam form usulan kebutuhan Tubel Kemenkes 2020 ini?

Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Lima Tahunan adalah salah satu dokumen perencanaan tugas belajar (Tubel) sumber daya manusia (SDM) kesehatan
yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pengusul yang berisi rencana kebutuhan tugas belajar ataupun rencana pengembangan karir staf/pegawai selama lima tahun.

Rencana kebutuhan tugas belajar lima tahunan ini menjadi dasar penyusunan program rencana kebutuhan tugas belajar SDM kesehatan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Unit Utama. Yang mana dalam penyusunannya juga mengacu pada peta jabatan dan pola karir pegawai.


Dalam ulasan ini, Kami akan mengulas dan membagikan contoh rencana kebutuhan tugas belajar lima tahunan. Baik itu dalam bentuk format Doc (Microsoft Word) maupun PDF terbaru tahun 2020.


Namun sebelum Anda mendownload file dokumennya. Tidak ada salahnya, jika Kami memberikan Anda sedikit gambaran mengenai apa saja yang termuat dalam format rencana kebutuhan tugas belajar ini. 


Berikut ini kolom-kolom dalam format rencana kebutuhan tugas belajar, diantaranya:

  • kolom nomor
  • kolom jenis SDM Kesehatan
  • kolom keberadaan (jumlah kebutuhan, jumlah yang ada saat ini, jumlah yang masih dibutuhkan, jumlah yang sedang sekolah, dan jumlah yang diusulkan tugas belajar 5 tahun kedepan).

Apakah Anda mencari contoh formatnya?

Surat Izin Mengikuti Seleksi Tugas Belajar adalah surat izin yang berisi rekomendasi atau pemberian izin secara resmi dan khusus dalam rangka seleksi administrasi dan seleksi akademik tugas belajar (Tubel) Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan. Surat izin mengikuti seleksi program Tubel ini merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta maupun unit kerja pengusul.

Siapa yang mengeluarkan surat izin ini?

Surat Izin mengikuti seleksi tugas belajar dibuat dan dikeluarkan oleh unit kerja pengusul.

Secara umum ada 2 (dua) jenis surat izin/surat rekomendasi tugas belajar, yaitu untuk perpanjangan izin/rekomendasi dan baru.

Bagaimana contoh Surat Izin Mengikuti Seleksi Tugas Belajar atau surat rekomendasi Tubel (tugas belajar) ini?

Berikut ini cuplikan isi teks redaksinya:

KOP SURAT UNIT KERJA PENGUSUL
SURAT IZIN MENGIKUTI SELEKSI PROGRAM TUGAS BELAJAR SDM KES 
No. ...... 
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Nama Kepala Unit Kerja 
NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Unit Kerja/lnstansi :

Dengan ini memberikan izin kepada:
Nama : Nama Calon Peserta
Tempat & Tanggal Lahir :
Pangkat/Gol :
NIP :
Jabatan :
Unit Kerja/lnstansi :

Untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik tugas belajar dengan sumber biaya DIPA Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI pada :
Perguruan Tinggi :
Program Studi :
Peminatan :
Jenjang Pendidikan : Diploma/Sarjana/Magister/Doktor

Demikian surat rekomendasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

......, ...... 2020                                            Mengetahui, 
Atasan Langsung                                      Kepala Unit Kerja 

Tanda Tangan dan Cap                         Tanda Tangan dan Cap 
 (...................)                                            (......................) 
NIP......................                                NIP......................
Jika Anda memerlukan file downloadnya. 

Tubel Kemenkes 2020  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) secara resmi membuka pendaftaran seleksi tubel (tugas belajar) untuk angkatan 2020. 

Informasi ini Kami perlu setelah Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI mengeluarkan dan mengumumkan surat edaran (SE) nomor DM.02.03/V/2543/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta Tugas Belajar Dalam Negeri Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2020.

Apa saja isi surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes ini?


Berikut ini isi muatan dan penjelasan poin-poin penting, serta link download file dokumen PDF program tugas belajar SDM Kesehatan 2020...



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhs7U9dmzSCHnbVq_WNBjAJo0YFKjNmO5xGjLl0wYoW9qWK55ccPd8bWx5-0Sj60V80JWqvQwK3pw5z6CqNNi-Cz-I28Eg00FaONUkFATcPhcQOv6Fu50hNd_NYvQMvXAPNzUBCO0No1-c/s320/Tubel-Kemenkes-2020.jpg" alt="Tubel Kemenkes 2020"/>


ISI SURAT EDARAN TUGAS BELAJAR (TUBEL) KEMENKES TAHUN 2020:

  1. Umum
  2. Dasar Hukum Pelaksanaan
  3. Tujuan
  4. Jenis Pendidikan Tugas Belajar (Tubel)
  5. Ketentuan Penyelenggaraan Tugas Belajar (Tubel) SDM Kesehatan
  6. Proses Penerimaan Peserta Tugas Belajar (Tubel)
  7. Pembiayaan
  8. Institusi Pendidikan
  9. Jadwal Pelaksanaan

1. Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan yang berkualitas merupakan salah satu komponen pokok dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, oleh karenanya SDM kesehatan menempati prioritas yang strategis untuk terus menerus dikembangkan dan ditingkatkan kompetensinya.

Surat Pernyataan UNBK 2020  Menjelang pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020, seorang guru yang enggan disebutkan namanya meminta Kami agar mengulas dan membagikan contoh surat pernyataan kesiapan sekolah mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK) untuk tahun ajaran baru ini.

Itulah mengapa Kami membuat dan menerbitkan artikel ini untuk Anda, yang berisi ulasan contoh surat pernyataan UNBK 2020 beserta link download file dokumennya dalam bentuk format Doc (Microsoft Word) dan PDF terbaru dan lengkap.


Apa itu Surat Pernyataan UNBK?


Surat Pernyataan UNBK adalah surat pernyataan yang berisi pernyataan kesiapan Sekolah untuk mengikuti dan melaksanakan ujian nasional berbasis komputer. Baik itu dilakukan secara mandiri atau menumpang pada sekolah yang sudah memiliki fasilitas yang memadai untuk terselenggaranya UNBK.

Selain itu dalam surat pernyataan ini juga diterangkan siapa saja proktor UNBK dan teknis UNBK yang ditugaskan oleh pihak Sekolah. Baik itu UNBK yang diadakan pada tingkatan sekolah:
  • Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Paket A;
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Paket B; maupun
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Paket C.
Secara administrasi, kesiapan UNBK dibuktikan dengan adanya surat pernyataan ini. Sedangkan secara faktual di lapangan, kesiapan UNBK bukan hanya soal ruang peserta ujian, tapi kelengkapan sarana komputer seperti server, client, dan jaringan sesuai yang ditentukan oleh Kemendikbud maupun BSNP.

Contoh Berita Acara Serah Terima Penyertaan Modal BUMDes (Dana/Aset)  Secara umum ada 2 (dua) jenis penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yakni:
  1. penyertaan modal dalam bentuk dana/uang; dan
  2. penyertaan modal dalam bentuk aset.
Apa bedanya?

Penyertaan modal dalam bentuk dana/uang adalah pemindahtangan dana/uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDes. 

Sedangkan, Penyertaan modal dalam bentuk aset adalah pemindahtangan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDes. Contohnya seperti Pasar Desa, Tanah Kas Desa, dan inventaris 
aset milik Desa lainnya.


Itulah kedua jenis penyertaan modal yang diterapkan oleh Desa untuk penguatan BUMDes.
 Artinya, kalau bukan penyertaan modal dana/uang, pasti penyertaan modal berupa aset.


Karena itulah maka dalam proses penyerahan-nya yang dituangkan dalam berita acara juga perlu menyesuaikan jenis penyertaannya. 


Maka benar saja, dalam review (ulasan) ini Kami akan memberikan 2 contoh format kepada Sobat Desa sesuai jenis penyertaan modalnya:

  1. berita acara penyerahan dana BUMDes; dan
  2. berita acara serah terima aset BUMDes.

Apa sebenarnya dasar hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)? Regulasi atau aturan apa saja yang menjadi landasan hukum pendirian/pembentukan, pengurusan, dan pengelolaan BUMDes dan BUMDes Bersama?

Berikut ini dasar hukum pembentukan/pendirian dan pengelolaan BUMDes, diantaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa Bidang Pemerintahan Desa;
  • Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
  • Peraturan Bupati tentang Penjabaran atas Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
  • Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa;
  • Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget