Artikel Terbaru

Pada dasarnya siapapun dapat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) asalkan memenuhi persyaratan calon anggota BPD. Pertanyaannya adalah: apa saja syarat-syarat menjadi Anggota BPD Desa terbaru?

Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota BPD dalam Pemilihan Anggota BPD, yaitu:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Bagi Calon Anggota BPD

Ke-8 syarat dasar tersebut sangat penting dan perlu diperhatikan baik-baik. Terlebih apabila Anda berencana mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Jangan sampai pencalonan Anda jadi terhambat, karena syarat sebagai calon anggota BPD tidak Anda penuhi. Semoga saja tidak demikian.

Cek juga: Berapa Gaji BPD Desa 2020?
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget