Artikel Terbaru

https://format-administrasi-desa.blogspot.com ➽✅➽ |  ➽✅ Perdes Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah suatu Peraturan Desa yang mengatur besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ini adalah salah satu contoh Perdes yang menurut Kami perlu segera dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

➽✅#Poster ASI Eksklusif ➽✅➽ Sudah Kami katakan sebelumnya bahwa ada beberapa macam media atau alat promosi kesehatan. Salah satunya adalah Poster.

Poster ASI Eksklusif adalah salah satu media promosi kesehatan ibu dan bayi yang berisi informasi-informasi tentang air susu ibu (ASI) Eksklusif. Sebagaimana dengan brosur, leaflet, spanduk dan media promosi ASI Eksklusif lainnya, fungsi poster ASI Eksklusif sangat penting untuk media penyampaian pentingnya penggunaan ASI Eksklusif bagi Ibu dan Anak. 

Dengan adanya variasi jenis media promosi ASI Eksklusif ini dapat memperkenalkan atau mensosialisasikan betapa pentingnya pemberian ASI Eksklusif sebagaimana diarahkan oleh Kemenkes/Depkes. 

Tentu ditambahkan dengan desain poster (surat tempelan) yang menarik juga dapat membuat daya ketertarikan dan menghilangkan kebosanan. Artinya tidak monoton pada satu media promosi saja.

Pada artikel ini Anda akan menemukan penjelasan dan contoh poster ASI Eksklusif PDF. 

Berikut ini ulasan dan contoh format nya:

➽✅➽ Brosur ASI Eksklusif adalah salah satu media promosi kesehatan ibu dan anak (bayi) yang didalamnya terdapat informasi-informasi seputar ASI Eksklusif. 

Melalui brosur, pesan yang ingin disampaikan oleh para petugas kesehatan dapat dengan mudah disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya para ibu-ibu (sasarannya).

Apa saja pesan atau tema yang termuat dalam brosur ASI Eksklusif?

Diantaranya tema, seperti:
  • apa itu ASI Eksklusif?
  • apa keunggulan atau manfaat dari ASI Eksklusif bagi Ibu dan Bayi?
  • mengapa menyusui itu penting?
  • bagaimana cara menyusui yang benar?
  • apa dampak tidak diberikan ASI Eksklusif pada Bayi
  • apakah ASI Eksklusif bisa cegah stunting?
  • gambaran pengetahuan Ibu tentang pemberian ASI Eksklusif
  • dan tema promosi kesehatan tentang ASI Eksklusif lainnya
Namun begitu, brosur hanyalah salah satu media promosi ASI Eksklusif, bukan satu-satunya.

Masih ada media promosi lainnya seperti Poster, spanduk (banner), leaflet (selembaran), dan lain-lain. Tapi itu akan dibahas nanti.

Pada ulasan kali ini, format-administrasi-desa.blogspot.com akan membahas dan membagikan desain gambar brosur ASI Eksklusif.

Cek juga: 
Untuk filenya, Kami telah menyediakan khusus untuk Anda. Sehingga nantinya Anda bisa download dengan mudah dan gratis.

Berikut ini ulasan dan contoh format gambar brosur tentang ASI Eksklusif terbaru:

➽✅➽ LAGI-LAGI isu pencegahan stunting mulai mendapat perhatian serius banyak pihak, tidak terkecuali Pemerintah. 

Beberapa kali Pemerintah kita mengeluarkan regulasi yang mengatur stunting, bahkan baru-baru ini juga diintegrasikan dalam kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) melalui Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.


Itu dari sisi prioritas perencanaan program/kegiatan pencegahan atau penanganan stunting.

Lantas bagaimana dengan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pencegahan kekurangan gizi kronis ini?

Untuk dapat memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penanganan stunting, maka Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Desa/Kelurahan diwajibkan untuk membuat laporan konvergensi pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Lalu bagaimana cara buatnya? Atau bagaimana contoh format laporannya?

Untuk format pelaporan kegiatan konvergensi pencegahan stunting yang dibiayai dengan Dana Desa (DD), secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTrHsC8cYcsAdR3uoD2h-Xt_2Y7Y-vzw2eeqqMZKpP1j_v1Jx5Rz73AelOsb4C-mobdQ3f-bIrviBDy1oAwJNnNAfb4zW1dZPktXapMuqqcpgsQXo6xT1M0FJWrC3YlJ27X9ttvoLmKfU/s320/laporan-konvergensi-pencegahan-stunting.jpg" alt="Contoh Format Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting"/>

Artikel ini akan membantu dan memandu Sobat Desa dengan menyediakan file download contoh laporan konvergensi pencegahan stunting pada tingkat Desa/Kelurahan maupun Kab/Kota sesuai peraturan perundang-undangan. 


Cek juga: Contoh Laporan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (Kades, Bupati, & Gubernur)

Entah itu format Excel (Xls) maupun PDF terbaru.

Laporan Penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa adalah laporan yang berkaitan dengan penetapan program atau kegiatan prioritas dan belum atas penggunaan Dana Desa secara berjenjang/bertingkat, mulai dari Kepala Desa kepada Bupati/Walikota, Bupati/Walikota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

Jenis-Jenis Laporan Prioritas Dana Desa

Ada 3 (tiga) jenis pelaporan prioritas penggunaan Dana Desa secara berjenjang, yaitu:
  1. Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
  2. Laporan Bupati/Walikota kepada Gubernur
  3. Laporan Gubernur kepada Menteri Desa PDTT
Lebih lanjut, berikut ini penjelasan beserta contoh format Excel maupun PDF masing-masing laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota

Yang dimaksud dengan Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota adalah laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota. Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota.

Baca juga : Laporan Realisasi Anggaran Desa : Pengertian dan Contoh Format nya

Pertanyaan kemudian adalah:
Apa saja yang harus termuat dalam dokumen laporan penetapan prioritas Dana Desa dari Kades kepada Bupati/Walikota ini?
Mari kita mulai dari dasar hukumnya (legal)…

Menurut Pasal 21 ayat (2) Permendes nomor 11 Tahun 2019 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, disebutkan bahwa:
Laporan Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. berita acara hasil kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa; dan
b. daftar prioritas usulan penggunaan Dana Desa.

Kalau diperhatikan dengan seksama 2 dokumen diatas merupakan bagian dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). 
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget