Artikel Terbaru

Laporan Penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa adalah laporan yang berkaitan dengan penetapan program atau kegiatan prioritas dan belum atas penggunaan Dana Desa secara berjenjang/bertingkat, mulai dari Kepala Desa kepada Bupati/Walikota, Bupati/Walikota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

Jenis-Jenis Laporan Prioritas Dana Desa

Ada 3 (tiga) jenis pelaporan prioritas penggunaan Dana Desa secara berjenjang, yaitu:
  1. Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
  2. Laporan Bupati/Walikota kepada Gubernur
  3. Laporan Gubernur kepada Menteri Desa PDTT
Lebih lanjut, berikut ini penjelasan beserta contoh format Excel maupun PDF masing-masing laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota

Yang dimaksud dengan Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota adalah laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota. Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota.

Baca juga : Laporan Realisasi Anggaran Desa : Pengertian dan Contoh Format nya

Pertanyaan kemudian adalah:
Apa saja yang harus termuat dalam dokumen laporan penetapan prioritas Dana Desa dari Kades kepada Bupati/Walikota ini?
Mari kita mulai dari dasar hukumnya (legal)…

Menurut Pasal 21 ayat (2) Permendes nomor 11 Tahun 2019 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, disebutkan bahwa:
Laporan Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. berita acara hasil kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa; dan
b. daftar prioritas usulan penggunaan Dana Desa.

Kalau diperhatikan dengan seksama 2 dokumen diatas merupakan bagian dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). 

SOP Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola dan Penyedia

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di Desa. Ada 2 (dua) metode dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019, yakni:
  1. Melalui Swakelola; dan
  2. Melalui Penyedia.
Bagaimana standar operasional prosedur atau SOP pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, baik itu melalui Swakelola maupun Penyedia. 

Berikut ini penjelasan lengkapnya...

Kalau sebelumnya Kami sudah mengulas apa-apa saja Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka dalam postingan kali ini Kami mencoba membahas kelanjutannya, yakni tentang "Persiapan Pengadaan Barang/Jasa" di Desa.

Berikut ini penjelasannya...

DAFTAR ISI:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRcMwBkdYDKoyeKNb5hA1rIZouXVzY0lEa6gI9WJsRIptxJB6QEwYXnXhcBkmIIbtElFWFfDzNvzJJK-IfaL3RaVMczh41wqJ6BlLrMlWo9zRxDOQHtGR46pSBj200ESQkpqcoQgUL-VE/s320/persiapan-pengadaan-barang-jasa.png" alt="Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa"/>


Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola

Apa itu persiapan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola?

Persiapan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola adalah kegiatan-kegiatan persiapan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa melalui swakelola. Persiapan pengadaan melalui swakelola juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan persiapan dengan cara memperoleh barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan/atau masyarakat setempat.

Dokumen Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola

Siapa saja pihak yang menyusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola?

Kasi (Kepala Seksi)/Kaur (Kepala Urusan)
Cek juga: Siapa saja Para Pihak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 

Kapan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa, khususnya RAB Pengadaan melalui Swakelola mulai disusun?

RAB Pengadaan disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan Swakelola

Dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola disusun berdasarkan apa?

Dokumen persiapan Pengadaan melalui Swakelola disusun dan ditetapkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Apa saja yang termasuk dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola?

Dokumen persiapan untuk pekerjaan non konstruksi:
  • jadwal pelaksanaan kegiatan;
  • rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
  • gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
  • spesifikasi teknis (apabila diperlukan); dan
  • RAB Pengadaan yaitu RAB yang disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan Swakelola.
Cek juga: Kumpulan Contoh RAB Kegiatan/Project Terbaru (Lengkap)

Dokumen persiapan untuk pekerjaan konstruksi
  • gambar rencana kerja;
  • jadwal pelaksanaan kegiatan;
  • spesifikasi teknis;
  • RAB Pengadaan dan Analisa Harga Satuan (AHS); dan
  • rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan.

Bagaimana cara menghitung/perhitungan RAB Pengadaan melalui Swakelola berdasarkan DPA?

Perhitungan rencana anggaran belanja (RAB) Pengadaan Barang/Jasa disusun dan ditetapkan oleh Kasi/Kaur dengan menggunakan data/informasi, meliputi:
  • Harga pasar di Desa setempat; atau
  • Harga di desa terdekat dari desa setempat.

Bagaimana jika terjadi perbedaan antara RAB Pengadaan Melalui Swakelola dengan RAB pada DPA?

Ada 2 asumsi yang dapat dijelaskan menurut Perka LKPP 12/2019 sebagai berikut:
  1. Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB (Perubahan RAB) pada DPA.
  2. Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada Kepala Desa.

Bagaimana hasil akhir jika dokumen persiapan Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola telah selesai disusun dan ditetapkan?

Apabila dokumen persiapan pengadaan barang/jasa di Desa tersebut telah selesai disusun dan ditetapkan, maka Kasi/Kaur sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) kemudian  menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan tersebut kepada TPK (Tim Pengelola Kegiatan) untuk dilakukan Pengadaan melalui Swakelola.

Keterangan: Penjelasan mengenai persiapan pengadaan barang/jasa di Desa melalui Swakelola dan dokumen-dokumen-nya tersebut diolah dari BAB II Persiapan Pengadaan, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Ulasan kali ini dibagi menjadi 2 (dua) pembahasan, yakni:
  • Pertama, perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa; dan
  • Kedua, contoh dokumen perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa
Berikut ini uraian dan penjelasannya...

DAFTAR ISI:

Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqeP8C4YQRQ7rI0zIOvqAefSpujSenKKg_S5QkOONIc3RLJktBeEqACzIWpdYxKDBtye7WTtpW0pXQ59cUZrN47v3maG60_JRTk3TOjH9lZm5Gij6XEUYHhtwAPmVEveu83NYA8qtLDC8/s320/perencanaan-pengadaan-barang-dan-jasa.png" alt="Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>


Apa itu Perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa?

Perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa adalah tahapan awal yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa di Desa. Sebagai salah satu tahapan, perencanaan pengadaan tentu tidak boleh dilewati begitu saja, karena sukses atau tidaknya program/kegiatan juga ditentukan oleh perencanaan yang matang.

SOP Pembinaan dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Bagaimana tata cara pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di Desa? Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pembinaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa?

Berikut ini penjelasannya dengan dasar hukum (legal) nya Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

DAFTAR ISI:

Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Berikut ini ketentuan pembinaan pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
  1. Pembinaan Pengadaan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan pembinaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melibatkan UKPBJ di kabupaten/kota setempat.
  3. Apabila diperlukan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat berkonsultasi kepada LKPP.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6j78VS8mtyygi-Pu7fmkoV6hsfhbeSL18X33lFbp7R1vHrV-_Jcs2K8XC7cz9cd421GHgIhKb7I9QhprFcyfOXCEXvqUD8gNikxVQOnVfwLwRvOa19JE8fOCMAW9tX5qdRoMOmQdROxo/s320/pembinaan-pengadaan-barang-jasa.png" alt="Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>


Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Berikut ini ketentuan mengenai pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
  1. Pengawasan pengelolaan Pengadaan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan tindak lanjut, dilaksanakan oleh Bupati/Walikota melalui APIP.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0qbpZjOq4humpk5-WqYc_SONki23bNSe_9mTxnOlNVFexErwiJ0fjXek97RNDOa4l79sS1FwIwJqvi8a89s9lA6MiM9_CcmhQdZ_RPXd1rIrpnT0cK0gUvm3DeGU-b0_X3BsMTXo2r9E/s320/pengawasan-pengadaan-barang-dan-jasa.png" alt="Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>

Penjelasan-penjelasan atas pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa tersebut diolah dari Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Bagaimana proses Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhp7kj9ztmzbWTghfNWHCpZgBcUruGgdIKyAC4Sl2hER204HCXegTStdI7Bwy8GRR5aGhCTP93h3xA2I9qXBM553KWgP1g-X_6Q3VGkcvca53ud1I8gIUfq_L3YfKo3Jfjko8bFVKVwBb8/s320/penyelesaian-sengketa-pengadaan-barang-jasa.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Barang dan Jasa di Desa"/>

Apakah perkara PBJ ini harus ditempuh lewat jalur hukum?

Bagaimana ketentuannya dalam Perka LKPP No. 12 Tahun 2019?



Berikut ini ketentuan-ketentuan penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa di Desa:
  1. Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Pengadaan, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa.
  3. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget