Artikel Terbaru

Apa saja syarat-syarat menjadi penyedia barang dan jasa di Desa? Artikel ini akan menjelaskan persyaratan penyedia Barang/Jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

Berikut ini penjelasannya...

Persyaratan Menjadi Penyedia Barang/Jasa di Desa

Setidaknya ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyedia barang/jasa di Desa, meliputi:
  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pasca Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ditetapkan. Selanjutnya atas dasar Perka LKPP 12 tahun 2019 tersebut, Bupati/Walikota segera membuat draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa berpedoman pada Perka LKPP tersebut.

Pertanyaan kemudian adalah:

Bagaimana cara membuat Perbup pengadaan barang dan jasa di Desa? Apakah ada contoh format Perbup tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa?

Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, ada etika-etika yang harus dipatuhi oleh Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan. Apa saja etika pengadaan barang dan jasa di Desa?

Berikut ini etika dalam pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:

  • melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  • bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
  • tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  • menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  • menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
  • menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  • menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  • tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.

Ada beberapa pelaku/pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertanyaan kemudian adalah siapakah Para Pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 

Siapa saja Pihak-Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa?

Merujuk pada bunyi Pasal 8 Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebut pihak-pihak dalam pengadaan, diantaranya:
  1. Kepala Desa (Kades);
  2. Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Urusan (Kaur);
  3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  4. Masyarakat; dan 
  5. Penyedia.

Apa saja prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa di Desa? Berikut ini penjelasan atas 9 prinsip pengadaan barang dan jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diantaranya:
  1. Prinsip Efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. Prinsip Efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. Prinsip Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
  4. Prinsip Terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
  5. Prinsip Pemberdayaan Masyarakat, berarti Pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
  6. Prinsip Gotong Royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa;
  7. Prinsip Bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan;
  8. Prinsip Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu; dan
  9. Prinsip Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

#Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian  Salah satu kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Desa yang disebutkan dengan jelas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah kegiatan Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian.

#RAB Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Salah satu kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Desa yang disebutkan dengan jelas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah kegiatan Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget