Artikel Terbaru

Ada beberapa pelaku/pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertanyaan kemudian adalah siapakah Para Pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 

Siapa saja Pihak-Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa?

Merujuk pada bunyi Pasal 8 Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebut pihak-pihak dalam pengadaan, diantaranya:
  1. Kepala Desa (Kades);
  2. Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Urusan (Kaur);
  3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  4. Masyarakat; dan 
  5. Penyedia.

Apa saja prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa di Desa? Berikut ini penjelasan atas 9 prinsip pengadaan barang dan jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diantaranya:
  1. Prinsip Efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. Prinsip Efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. Prinsip Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
  4. Prinsip Terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
  5. Prinsip Pemberdayaan Masyarakat, berarti Pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
  6. Prinsip Gotong Royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa;
  7. Prinsip Bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan;
  8. Prinsip Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu; dan
  9. Prinsip Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

#Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian  Salah satu kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Desa yang disebutkan dengan jelas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah kegiatan Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian.

#RAB Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Salah satu kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Desa yang disebutkan dengan jelas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah kegiatan Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi.

#RAB Pelatihan BUMDes Pada postingan sebelumnya yang berjudul "RAB Pembentukan BUMDes", Kami telah sedikit menyinggung soal rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan pelatihan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Nah benar saja, ulasan kali ini secara khusus akan mencoba mereview contoh RAB Pelatihan Pengelolaan BUMDes dalam bentuk format Excel (XLS) dan PDF terbaru.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget