Artikel Terbaru

DAFTAR ISI:

Apa itu Karang Taruna?

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. (Pengertian ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna).


Apa itu Karang Taruna Desa/Kelurahan
#Apa itu Karang Taruna Desa/Kelurahan? - Gambar Infografis

Selain itu, Karang Taruna adalah salah satu bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.  (Dulu diatur dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan).

#Struktur Organisasi PKK Desa/Kelurahan Terbaru  Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau disingkat PKK adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berada di Desa/Kelurahan yang bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Pertanyaan yang relevan untuk diajukan adalah bagaimana contoh struktur organisasi PKK Desa maupun PKK Kelurahan terbaru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku?

#Struktur Organisasi LPM Desa/Kelurahan Terbaru  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau disingkat LPM adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berada di Desa/Kelurahan yang bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa/Kelurahan dengan swadaya gotong-royong. Pertanyaannya adalah bagaimana contoh struktur organisasi LPM Desa (LPMD) maupun LPM Kelurahan terbaru sesuai peraturan perundang-undangan?

Postingan ini akan mencoba menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Sobat Desa:
Bagaimana contoh struktur organisasi LPM yang benar? Atau seperti apa susunan pengurus LPM di Desa/Kelurahan terbaru?

Contoh Struktur Organisasi LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa/Kelurahan

Pada dasarnya, ketentuan mengenai struktur organisasi/susunan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa/Kelurahan diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. 

Berikut ini gambar bagan Struktur Organisasi LPM Desa (LPMD)/Kelurahan berdasarkan Permendagri 18/2018 format JPG:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3YiKugqfspFHOvN7BqFymmcFQCGGuSPxHNqPn-5JLYdYXEL3FJ3jrRnVu1B0e01gnw-_uTXlabQjRrIk97-9hsblsDmFGPHvUS17MMWrXVLJTl9BVaeO_-Ag_2XPfsIwVbeAskCFA-8g/s320/Contoh-Struktur-Organisasi-LPM-Desa-Kelurahan.jpg" alt="Contoh Struktur Organisasi LPM Desa/Kelurahan terbaru"/>
Contoh Bagan Struktur Organisasi LPM Desa/Kelurahan berdasarkan Permendagri 18 Tahun 2018

Cek juga:
Seperti yang Sobat Desa lihat pada gambar bagan struktur tersebut, susunan organisasi LPM terdiri dari:
  • Ketua LPM
  • Wakil Ketua LPM
  • Sekretaris LPM
  • Bendahara LPM
  • Bidang Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Bidang Perlindungan Masyarakat dan Kesatuan Bangsa
  • Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Kesenian
  • Bidang Ekonomi dan Pembangunan
  • Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan
(Keterangan: pengurus bidang pada struktur organisasi LPM disesuaikan dengan kebutuhan sebagaimana dalam Pasal 8 ayat 1 huruf d Permendagri No. 18 Tahun 2018).

Untuk Sobat Desa membutuhkan file PDF contoh susunan pengurus LPMD. Sobat Desa dapat mendownload (Mengunduh) melalui link download dibawah ini:


(Sekedar Indo: bagan/carta Struktur LPM Desa/Kelurahan terbaru diatas telah disesuaikan dengan format yang diatur dalam Permendagri 18/2018 sebagai dasar hukum pembentukan LPM, baik di Desa maupun Kelurahan).

Dokumen file contoh bagan struktur/susunan organisasi LPM tersebut diolah dan dibuat oleh Mas Nur Rozuqi (Founder Fanspage Facebook Padepokan Desa). Karena itu, kepada Beliau Kami selaku Pengelola Blog Format Administrasi Desa mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya.

Pesan Mas Nur kepada Sobat Desa:
Jika ingin sukses memimpin dan mensejahterakan masyarakat, fungsikan LKD tersebut di atas dengan baik dan benar.
Sekedar untuk diketahui juga bahwa struktur LPM tersebut berlaku mutatis mutandis bagi struktur organisasi LPM di Kelurahan.

Untuk info mengenai tugas LPM, gaji LPM Desa (baca juga:LPMD)/Kelurahan, dan administrasi LPM lainnya akan Kami uraikan pada postingan berikutnya.

Demikian artikel yang berjudul "Struktur Organisasi LPM Desa/Kelurahan Terbaru". Semoga uraian dan contoh struktur/susunan pengurus yang Kami bagikan dalam bentuk format PDF tersebut dapat bermanfaat untuk Desa/Kelurahan.

RAB Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan  Apabila Desa berencana mengadakan program atau kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan seperti kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan, Hari Besar Keagamaan, dan lain-lain, maka sudah tentu perlu menyusun atau membuat rencana anggaran biaya (RAB).

RAB Dukungan Pembinaan Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman Wilayah dan Masyarakat Desa (Seragam, Operasional LINMAS, Babinsa & Babinkamtibmas) ✅➽✅➽✅➽ Apabila Desa berencana melaksanakan program kegiatan Dukungan Pembinaan Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman Wilayah dan Masyarakat Desa, maka sudah barang tentu perlu menyusun rencana anggaran biaya (RAB).
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget